Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Kelautan Tangkap 17 Kapal Ikan Asing Ilegal  

image-gnews
Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL meledakkan lima kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan empat kapal nelayan Malaysia dan satu kapal nelayan Vietnam. ANTARA/M N Kanwa
Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL meledakkan lima kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan empat kapal nelayan Malaysia dan satu kapal nelayan Vietnam. ANTARA/M N Kanwa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 17 kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.

"Setelah menangkap empat KIA (kapal ikan asing) ilegal berbendera Vietnam pada 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Eko Djalmo Asmadi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca juga: Empat Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Natuna

Eko berujar, penangkapan 17 kapal tersebut dilakukan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan kapal pengawas (KP) Hiu 12 pada 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, terhadap lima kapal ikan asing berbendera Vietnam. Dalam penangkapan itu, 44 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam diamankan.

Kelima kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.

Simak pula: Susi: Kapal Malaysia Curi Ikan, Apa Itu Rekreasi?

Pada 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua kapal ikan Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Kedua kapal yang ditangkap diawaki 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam, yang juga ditangkap karena tidak dilengkapi izin dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, 14 Maret 2017, KP Hiu Macan Tutul 02 menangkap enam KIA berbendera Vietnam yang juga tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia.

Dalam penangkapan kapal tersebut, 57 orang berkewarganegaraan Vietnam diamankan. "Sebelas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di pangkalan PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam pada 19 Maret 2017," tuturnya.

Lihat juga: Masuki Indonesia, Dua Kapal Nelayan Filipina Ditangkap

Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 dikawal ke Satuan Pengawasan Anambas, Kepulauan Riau. Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

Di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 menangkap empat kapal ikan asing ilegal asal Filipina di perairan Sulawesi pada 17 Maret 2017. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

ANTARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

29 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

53 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

59 hari lalu

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.


Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Foto udara jutaan pendukung Houthi berunjuk rasa mengecam serangan udara yang dilancarkan AS dan Inggris terhadap Houthi, di Sanaa, Yaman 12 Januari 2024.  Houth Media Center/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.


Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.


Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023 kategori Foto Jurnalistik, Media Online, Media Televisi, dan Media Cetak pada acara puncak Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Ecovention - Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Tahun ini, KKP menerima lebih dari 350 karya yang dikirimkan para jurnalis dari berbagai wilayah Indonesia.
Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

9 November 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)
KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melepas ekspor perdana hasil perikanan sebanyak 243 ton ke Fuzhou dan Xiamen.


KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

7 Oktober 2023

KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai negara.