TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan 15 ahli tambahan yang tidak termasuk dalam berita acara untuk bersaksi di pengadilan. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, beralasan, langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan keadilan.
"Sebab, memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan, antara lain dalam menyampaikan alat-alat bukti, khususnya saksi. Kalau jaksa, kan, banyak sekali dan sudah tuh, masak kami tidak boleh," ucap Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ahli sampai 18 April
Pihak Ahok sebetulnya memiliki satu kali kesempatan menghadirkan tiga saksi sampai pekan depan. Namun Wayan mengatakan penambahan saksi ahli juga telah diatur dalam Pasal 160 ayat 1 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut berbunyi, saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasanya wajib didengar di persidangan.
Wayan menuturkan ahli yang dibutuhkan untuk meringankan Ahok ialah ahli bahasa, agama, ilmu politik, hukum tata negara, dan gesture. Menurut dia, ahli bahasa, agama, dan gesture dibutuhkan untuk membuktikan ada atau tidak niat Ahok dalam pidatonya yang mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. "Jadi, ketika dia ngomong seperti itu, niat marah dan membenci kelompok tertentu ada enggak," ujarnya.
Simak: Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti `Pakai` dalam Pidato
Pihak Ahok juga membutuhkan kesaksian ahli hukum tata negara untuk menjelaskan surat pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Isi surat tersebut menyatakan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu telah menghina Al-Quran dan ulama.
"Suratnya dalam sistem ketatanegaraan dasar hukum kuat enggak, mengikat enggak. Ini kan hanya ahli tata negara yang bisa menjelaskan surat MUI itu," tutur Wayan.
Baca juga: Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum Ahok. Dengan adanya penambahan saksi, Dwiarso mengusulkan persidangan dilakukan secara maraton. Sebab, ia menargetkan perkara diputus pada akhir Mei 2017.
"Kami pertimbangkan itu, sehingga diusahakan tidak melewati lima bulan persidangan ini," ucap Dwiarso.
FRISKI RIANA