TEMPO.CO, Mataram - Seorang warga negara Prancis, Jean Marc Reynier, 40 tahun, terancam dideportasi Kantor Imigrasi Mataram. Pada Ahad, 19 Maret 2017, petugas Imigrasi menemukan bukti kegiatan Reynier tidak seusai dengan kartu izin tinggal terbatas yang dia pegang.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan deportasi Reynier bakal dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan petugas selesai. “Yang bersangkutan meresahkan masyarakat karena melakukan broker tanah. Ada banyak pengaduan,” kata Romi, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah
Reynier, yang semula masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 2012, kemudian mendapatkan kartu izin tinggal terbatas (kitas) untuk bekerja di PT Kalya Development, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Namun, berdasarkan kartu namanya, Reynier diketahui memiliki usaha Naga Indo Investment yang bergerak di bidang pendanaan dan pengembang (fund-developer). Romi masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap Reynier. “Arahnya ke deportasi,” ujar Romi.
Simak: Aksi Mogok Angkot dan Sweeping Ojek Online di Bogor Meluas
Menurut Romi, sesuai dengan ketentuan, Reynier dideportasi keluar Indonesia selama enam bulan atau satu tahun. “Dia harus menunggu agar bisa masuk lagi ke Indonesia,” ucapnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, diketahui bahwa yang bersangkutan hanya tercatat di PT Kalya Develompent. Namun ternyata dia juga mengelola Restoran Asthari di Kuta Lombok Tengah dan Bubble Air Yoga.
SUPRIYANTHO KHAFID