TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2017. Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ahok kali ini adalah guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati Hidayat.
Dalam keterangannya di depan hakim, Rahayu mengatakan kata "pakai", yang diucapkan Ahok dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, memiliki arti yang sama dengan "menggunakan".
"Kalau dijadikan bahasa Indonesia baku, 'Dibohongi menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam'. Ini kan (yang diucapkan Ahok) bahasa Indonesia dialek Betawi. Arti 'pakai' sama dengan 'menggunakan'," kata Rahayu saat menjadi saksi ahli linguistik di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta penegasan dari pernyataan Rahayu itu. "Arti kalimat ini, ada manusia yang membohongi memakai Al-Maidah?" ucapnya. Rahayu membenarkannya.
Rahayu mengatakan, kata “pakai” memiliki arti keterangan alat. Surat Al-Maidah, ujar dia, tidak berbohong karena merupakan ayat dalam kitab suci Al-Quran. Tapi, dalam pidato Ahok, Al-Maidah hanya dijadikan alat untuk membohongi. Lain halnya jika Ahok menggunakan kata “merujuk”. "Berarti Al-Maidah menjadi sumber, bisa diartikan Al-Maidah berbohong. Tapi pembicara kan tidak menggunakan kata itu, tapi kata 'pakai'," tuturnya.
Menurut Rahayu, penggalan kalimat pidato Ahok yang dipermasalahkan memiliki enam klausa. Klausa pertama, "Jadi jangan percaya sama orang." Klausa kedua, "Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya." Klausa ketiga, "Karena dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 atau macam-macam gitu lho." Klausa keempat, "Itu hak Bapak-Ibu, ya." Klausa kelima, "Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih." Dan klausa keenam, "Takut masuk neraka dibodohin gitu, ya."
Menurut Rahayu, enam klausa tersebut saling berhubungan dengan klausa pertama sebagai induk kalimat. "Induk kalimatnya, ‘Jangan percaya sama orang’," katanya.
Rahayu meyakini klausa pertama adalah induk kalimat lantaran klausa-klausa berikutnya menjelaskan klausa pertama, misalnya dalam klausa kedua yang berbunyi, “Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya.” "Itu menjelaskan mengapa mereka sebenarnya jangan percaya omongan orang, apalagi dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51. Jadi ini satu kesatuan," ujarnya.
FRISKI RIANA