TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 21 Maret 2017, kembali memeriksa tiga saksi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka Basuki Hariman, yang diduga menyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus permohonan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah .
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi,” ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Dalami Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Dirut PT Pertani
Febri mengatakan tiga saksi tersebut adalah Imron, Harry Mulya, dan Tahi Bonar Lumban Raja. Imron menjabat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Harry Mulya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Sedangkan Tahi Bonar merupakan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Menurut Febri, tiga orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka pengusaha Basuki Hariman. Basuki, importir daging yang memiliki 20 perusahaan, bersama sekretarisnya, Ng Fenny, diduga menyuap Patrialis Akbar senilai Sin$ 200 ribu agar pengajuan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.
Simak pula: Kasus Patrialis Akbar, KPK Telusuri Alur Peristiwa Suap di MK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat, Patrialis Akbar; pengusaha Basuki Hariman; sekretaris Basuki, Ng Fenny; dan Direktur PT Spekta Selaras Bumi Kamaludin.
Basuki dan Fenny disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis Akbar dan Kamaludin dibidik dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DANANG FIRMANTO