TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Selasa, 21 Maret 2017, pukul 10.00 WIB, digelar sidang lanjutan dugaan penodaan agama ke-15 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan saksi ahli.
Pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 20 Maret 2017, menyebut tiga ahli yang dihadirkan adalah Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Ahmad Ishomuddin, Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir.
Baca: Sidang Ahok ke-15, Pengacara Hadirkan Kiai dari NU sebagai Saksi
KH Ahmad Ishomuddin, yang akrab disapa Kiai Ishom, cukup intens mencermati keberagaman dan kebudayaan. Dikutip dari situs NU.or.id, misalnya, pada Kamis, 13 Oktober 2016, dia menulis tentang “Islam Bukan Agama Kebencian” lewat akun Facebook-nya.
Kiai Ishom lantas menjelaskan api amarah yang menguasai hati sulit dipadamkan saat orang lain berbeda dalam penafsiran dan ekspresi keberagamaan. Kaum beragama pemarah yang memonopoli kebenaran ini dengan tanpa beban dosa menularkan virus kebenciannya kepada siapa saja melalui berbagai media sosial, cepat merambat seperti gelora api yang melalap kayu bakar.
Selagi pada tempat dan waktunya serta tidak berlebihan, kata dia, marah itu tidak dilarang agama. Seperti Rasulullah SAW pun menampakkan amarahnya ketika ada sahabat terlibat pertengkaran saling mempertentangkan ayat-ayat Al Quran dengan suara keras terkait dengan takdir.
“Itulah marah yang benar, marah yang terkendali, bukan marah yang keliru, yaitu marah yang dikotori oleh caci maki, kedengkian, apalagi fitnah, marah yang meluluhlantakkan nama baik orang lain,” katanya.
YOHANES PASKALIS | DWI A