TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut ihwal penyelamatan aset yang dilaporkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin, 20 Maret 2017, menyambangi KPK.
"Wali Kota Surabaya datang ke KPK. Kami memiliki tim penyelamatan barang milik negara. Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan berbagai institusi atas aset-aset negara yang berisiko hilang pindah tangan atau bentuk-bentuk penyimpangan lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca: Nahdlatul Ulama Dukung Risma Pertahankan Aset Pemkot Surabaya
Febri menuturkan, dalam konteks kasus di Surabaya, pemkot sangat yakin aset tersebut adalah asetnya karena sudah dimiliki bahkan sebelum Indonesia merdeka.
"Karena manfaat aset tersebut untuk masyarakat. Salah satunya waduk di Kota Surabaya yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik atau pengaliran banjir atau ketersediaan air di lokasi setempat. Kami akan mempelajari itu lebih lanjut," tuturnya.
Terkait dengan beberapa aset bermasalah, di mana Pemkot Surabaya kalah di pengadilan, Febri menyatakan KPK akan memeriksa lebih lanjut apakah ini murni persoalan hukum di pengadilan atau ada persoalan nonteknis lain.
"Fokus KPK tentunya adalah aset negara atau aset daerah tidak berpindah tangan secara tidak sah dan merugikan keuangan negara. Itu permintaan yang juga diajukan Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Baca: Pertahankan Aset, DPRD Sarankan Risma Bentuk Tim Hukum yang Kuat
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta beberapa aset yang telah dilaporkan kepada KPK diselamatkan. "Ada Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, dua tanah PDAM, sengketa aset di Jalan Upajiwa, dan sengketa aset, masing-masing di PT STAR dan PT Abu Tohir," katanya.
Selain melapor ke KPK, Risma mengatakan, Pemkot Surabaya meminta bantuan ke Kejaksaan Agung. "Saya harus berbicara bahwa secara data itu milik kami, bukan kemudian kami mengaku-aku," ucapnya.
Menurut Risma, Kejagung akan membantu pemkot. Langkah lain adalah meminta bantuan KPK. "Saya ingin aset ini tetap bisa dipertahankan menjadi milik pemkot," tuturnya.
Risma menambahkan, ada beberapa aset yang dalam proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan, seperti kasus Waduk Wiyung dan Gelora Pancasila. Namun dia tidak menyebutkan berapa nilai aset-aset yang disengketakan tersebut.
Baca: Risma Minta Bantuan KPK Awasi Putusan Kasus Pasar Turi Besok
"Saya tidak bisa nilai karena harus dihitung, ada yang luasnya dua hektare, ada yang cuma 1.500 meter persegi, ada yang 2.600 meter persegi," kata Risma.
ANTARA