TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan tidak masalah apabila anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah orang yang belum lama keluar dari keanggotaan suatu partai politik. Bahkan, kata Yandri, ia juga tak mempermasalahkan jika penyelenggara pemilu berasal dari partai politik.
Menurut Yandri, integritas seseorang tak akan terpengaruh hal seperti itu. "Yang penting kan orangnya. Kalau sudah ingin curang, ya, itu karakter," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: RUU Pemilu, Ini Poin-poin yang Diinginkan Partai Nasdem
Yandri mencontohkan penyelenggara pemilu di Jerman. Di sana, kata dia, dari sepuluh orang komisioner, delapan di antaranya berasal dari partai politik. "Kenapa? Biar saling mengawasi. Enggak mungkin curang kalau sama-sama dari partai," kata anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu ini.
Menurut Yandri, wacana ini sudah muncul dalam diskusi-diskusi informal di antara anggota Pansus Pemilu. "Nanti akan dibawa ke rapat Pansus," ujarnya.
Dalam draf RUU Pemilu, pemerintah mengusulkan calon komisioner KPU mundur dari partai politik bila ingin mendaftarkan diri. Padahal dalam RUU sebelumnya disyaratkan calon komisioner tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai minimal lima tahun terakhir.
Yandri menilai syarat ini tidak menjamin apakah calon komisioner akan melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak. Semua kembali pada karakter masing-masing. "Bagi kami yang penting memilih orang tepat untuk tugas yang tepat juga," ujarnya.
AHMAD FAIZ