TEMPO.CO, Bekasi - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman-Rita Agustina, divonis masing-masing 9 dan 8 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 20 Maret 2017.
Majelis hakim yang diketuai Merper Pandiangan menganggap bahwa keduanya bersalah sehingga Hidayat dihukum 9 tahun dan Rita 8 tahun. Menurut majelis, vonis itu telah sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi mencapai belasan orang.
Baca: Ini Cara dan Jenis Vaksin yang Dipalsukan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara untuk kedua terdakwa.
Dalam fakta persidangan, kata hakim, disebutkan bahwa Hifayat dan Rita memproduksi lima jenis vaksin, yakni pediacel, tropacel, engerik B, tuberculin, dan havrik 720. Adapun bahan yang dipakai ialah aquades, antitetanus dan lainnya yang dibeli di Pasar Proyek, Bekasi Timur.
Keduanya nekat memproduksi vaksi palsu lantaran tergiur dengan keuntungannya karena ajakan terpidana lain, Iin Sulastri dan Safrizal. Bahkan, sampai-sampa merekai nekat keluar dari pekerjaannya sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta.
Simak: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah
Penasihat hukum terdakwa, Rosihan Umar, mengaku kecewa karena vonis kepada kliennya dia nilai cukup berat. "Saya sudah menyarankan agar mereka banding," kata Rosihan.
Menurut Rosihan seharusnya majelis hakim mempertimbangkan faktor ekonomi, bukan karena terdakwa sebagai produsen vaksin palsu. Semula dia berharap vonis hanya denda atau maksimal 5 tahun penjara. "Ternyata dijerat dengan beberapa pasal tentang kesehatan," kata dia.
ADI WARSONO