TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Senin, 20 Maret 2017. Penyidik hanya memeriksa Dahlan selama satu jam karena ia tidak mau menjawab pertanyaan terkait materi perkara.
Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, mengatakan penyidik mencercah tujuh pertanyaan kepada Dahlan. Pertanyaan itu belum masuk materi perkara. "Beliau tidak mau menjawab materi perkara sepanjang penyidik belum bisa menunjukkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," kata dia, Senin, 20 Maret 2017.
Baca : Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Dahlan Iskan
Dahlan, yang keluar dari gedung Kejati Jawa Timur sekitar pukul 15.00, mengatakan Kejaksaan Agung sengaja menggiring kasus mobil listrik dalam masalah pengadaan barang dan jasa. "Padahal itu bukan pengadaan barang dan jasa," kata Dahlan didampingi Yusril Ihza Mahendra dan tiga kuasa hukum Dahlan lainnya.
Yusril menuturkan kasus mobil listrik yang menyeret kliennya tersebut merupakan sponsorship bukan pengadaan barang dan jasa. "Dalam perjanjian antara PT Pertamina, PT BRI, dan PT PGN dengan Dasep Ahmadi (rekanan) dengan jelas dikatakan perjanjian sponshorship pengadaan prototipe pembuatan mobil listrik."
Selain itu, lanju dia, selama ini BPK tidak pernah melakukan audit kerugian negara dalam kasus mobil listrik. Kejaksaan, menurut dia, hanya menjadikan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 28,99 miliar sebagai dasar adanya kerugian negara. "Padahal BPKP menghitung secara total cost," katanya.
Menanggapi belum adanya audit dari BPK, Yulianto mengatakan perhitungan BPKP sudah diterima oleh putusan Mahkamah Agung dan sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah). Kejaksaan juga tetap memandang kasus mobil listrik adalah pengadaan barang dan jasa. "Itu sudah dipraperadilankan dan ditolak oleh pengadilan."
Simak : Praperadilan Mobil Listrik Dahlan Ditolak, Ini Kata Jaksa Agung
Sebelumnya pada Selasa pekan lalu, 14 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan atas penetapan tersangka dirinya dalam mobil listrik. Hakim menilai alat bukti dalam penetapan tersangka pada Dahlan Iskan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi MA atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. PT Sarimas ditunjuk langsung oleh Dahlan yang ketika itu menjabat Menteri BUMN untuk menggarap 16 mobil listrik dalam proyek ini.
NUR HADI