Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK, Pukat Tolak UGM Jadi Salah Satu Lokasi Sosialisasi  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo UGM. Wikipedia.org
Logo UGM. Wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menyatakan pihaknya menolak kampus UGM dijadikan lokasi sosialisasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat giat menyosialisasi rancangan undang-undang untuk merevisi UU KPK. Salah satunya akan diselenggarakan di Fakultas hukum UGM.

"Kami jelas menolak," kata Zainurrohman, peneliti di Pukat UGM, Senin, 20 Maret 2017.

Baca: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Saya Ikut Presiden Jokowi

Pada Rabu, 22 Maret 2017, akan dilaksanakan seminar nasional tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR melakukan road show ke universitas-universitas untuk sosialisasi revisi yang oleh banyak orang dianggap melemahkan komisi antirasuah.

Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, revisi undang-undang itu justru melemahkan, bukan menguatkan. Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini masih cukup efektif, sehingga tidak perlu ada revisi UU KPK.

"Upaya revisi UU KPK yang dilakukan saat ini akan berdampak sistematis terhadap melemahnya gerakan pemberantasan korupsi,” ucap Laode dalam seminar “Menelusuri Peran dan Kinerja DPR dalam Pemberantasan Korupsi” di kampus UGM.

Simak: Ipar Jokowi Ungkap Koper Duit Rp 1,5 Miliar dari Mohan di Mobilnya

Poin-poin yang dinilai melemahkan ruang gerak KPK antara lain penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, pengaturan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kenaikan nominal anggaran kerugian yang ditangani KPK. Penuntutan dikembalikan ke kejaksaan dinilai belum saatnya dengan melihat kondisi institusi itu.

Soal penyadapan, ia menjelaskan, orang tidak akan takut disadap jika tidak melakukan kesalahan. Untuk menyadap telepon, KPK tidak boleh sembarangan dan harus didasari projusticia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan ia menyindir institusi lain yang juga melakukan penyadapan tapi tidak dimasalahkan, yaitu kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Intelijen Nasional.

"Kami ini tidak takut diawasi. Kalau mau diatur, diatur semuanya. Semua institusi antikorupsi di dunia melakukan penyadapan," ujar Laode.

Baca juga: Penculikan Warga Malaysia, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Miliar

Dia juga menyoroti rencana menaikkan nominal kerugian negara yang ditangani KPK, yaitu dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Bahkan ada rencana dinaikkan menjadi Rp 50 miliar. "KPK versi Singapura bisa menangani kerugian negara 10 dolar saja," tuturnya.

Ia menegaskan, jika DPR membuat inisiasi yang bertentangan dengan keinginan rakyat, itu justru akan menodai kepercayaan rakyat terhadap Dewan. Mereka seharusnya mendengarkan keinginan rakyat dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar dalam seminar menyatakan kewenangan DPR terlalu besar, sehingga ada kemungkinan terjadi penyelewengan.

"Kewenangan DPR terlalu luas. Fungsi pengawasan terlalu luas tanpa didukung dengan komitmen dan kemampuan yang mumpuni. Dalam beberapa kasus, justru membuka peluang terjadinya pemerasan dan aksi suap-menyuap," katanya.

MUH SYAIFULLAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

14 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

19 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

20 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

22 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

25 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

27 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

30 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.


Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

35 hari lalu

Salah satu peserta saat mengikuti pembelajaran pawiyatan aksara Jawa di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

Pawiyatan aksara Jawa ini digelar serentak di 30 kampung mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2024 di Kota Yogyakarta.


Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

36 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

38 hari lalu

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.