TEMPO.CO, Samarinda - Setelah menahan dua tersangka praktek pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, polisi masih mencari HS, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda. HS, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada dalam daftar pencarian orang. "HS sudah kami tetapkan menjadi tersangka, tapi tidak muncul-muncul,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin di Markas Brigadir Mobil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Detasemen B Pelopor, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, 20 Maret 2017.
Safaruddin menyarankan HS segera menyerahkan diri. "Melalui teman-teman wartawan, HS diimbau segera menyerahkan diri untuk diperiksa."
Baca: Pungli di Samarinda, Sekretaris Komura Ditetapkan...
Koperasi Serba Usaha PDIB mendapat izin mengelola parkir di Pelabuhan Palaran, Samarinda. Kantor PDIB digeledah lantaran diduga melakukan praktek pungutan liar terhadap truk yang masuk-keluar pelabuhan. HS dan AN menjadi tersangka karena diduga melakukan pungutan liar dengan cara menarik pungutan terhadap kendaraan yang masuk pelabuhan sebesar Rp 20 ribu per kendaraan. Padahal tarif parkir telah ditetapkan melalui surat keputusan wali kota.
Sebenarnya PDIB mendapat izin mengelola parkir, bukan menarik pungutan untuk masuk pelabuhan melalui surat keputusan Wali Kota Samarinda tahun 2016. Surat keputusan itu telah dicabut mulai hari ini oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Baca juga:
Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor
Suap Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten Sebagai Saksi
Kemarin, beredar kabar bahwa HS telah ditangkap polisi di Jakarta. Namun Safaruddin membantah. "HS belum tertangkap."
Penyidikan ini merupakan tindakan lanjutan penanganan kasus pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas dan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran Samarinda. Polisi juga menangani dugaan pungli dalam tarif bongkar-muat yang dinilai terlalu tinggi di pelabuhan dan terminal peti kemas itu. Tarif bongkar-muat di Pelabuhan Juanda sekitar Rp 10 ribu per kontainer. Tapi di Palaran, tarifnya bisa 180 persen lebih mahal.
Polisi menyita uang tunai Rp 6,13 miliar dari kantor Koperasi Komura. Polisi telah menetapkan DW, Sekretaris Komura, sebagai tersangka. Namun Komura membantah melakukan praktek pungli.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA