TEMPO.CO, Jakarta - Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, tercantum dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang dituduh menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Inilah muasal nama Arif muncul. Namun, KPK belum menyebutkan. Pada 14 Februari 2017, juru bicara KPK Febri Diansyah baru menyampaikan ke publik.
"Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP (Ditjen Pajak). Kami akan buktikan ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika itu, sembari menambahkan, ada beberapa peran krusial antara Arif dan Handang, serta hubungan Arif dengan pejabat di Ditjen Pajak lainnya.
Baca juga:
Kasus Suap Pajak, Saatnya Ipar Jokowi Bicara
Saat itu, Febri mengatakan bahwa penyidik KPK pernah memeriksa Arif pada pertengahan Januari 2017. Selama proses penyidikan, nama Arif tidak pernah dicantumkan dalam daftar pemeriksaan saksi yang dipanggil penyidik KPK.
Tak dicantumkannya nama Arif dalam jadwal pemeriksaan, kata Febri, merupakan strategi penyidik agar lebih konsentrasi pada substansi perkara. "Dari konstruksi dakwaan kita bisa baca di sana. Ada beberapa peran krusial yang akan kami buktikan," katanya.
Baca pula:
Suap Pejabat Pajak, Ipar Jokowi Akan Bersaksi di Pengadilan
Ujung pangkalnya, perusahaan Rajamohan, PT EK Prima Ekspor Indonesia, terbelit masalah pajak sehingga minta bantuan Arif untuk membantunya berkaitan dengan tax amnesty atau pengampunan pajak perusahaannya sambil mengirimkan dokumen-dokumen melalui Whatsapp.
Arif meneruskan dokumen itu ke Handang, dengan pesan melalui WhatsApp: “Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun.”
Handang menjawab: “Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk.”
Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, bertemu Handang, menyampaikan keinginan Arif bertemu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi Jugiasteadi, yang kemudian terjadi pertemuan di lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal pajak antara Arif dan Ken.
KPK mengatakan ada kemungkinan bakal kembali memeriksa adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, sebagai saksi tersangka Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. “Saksi yang relevan akan kami panggil. Begitu ada agenda pemeriksaan saksi, tentu saja akan kami informasikan lebih lanjut,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 17 Februari 2017.
Dan, hari ini, Senin 20 Maret 2017, Arif Budi Sulistyo dijadwalkan menjadi saksi di Tipikor Jakarta Selata, untuk kasus suap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
MAYA AYU PUSPITASARI I S. DIAN ANDRYANTO