TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menyatakan pemerintah tengah menyiapkan dokumen-dokumen argumentasi untuk memperjuangkan ganti rugi yang layak atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua. Sebab, pihak pemilik kapal mempertimbangkan ganti rugi menggunakan asuransi.
"Biasanya, kalau asuransi, pihak asuransi selalu pandai mencari argumentasi agar bayar ganti ruginya kecil," ucap Siti saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Luhut Panggil Dubes Inggris
Sebagaimana diketahui, kawasan terumbu karang seluas 1,3 hektare di Raja Ampat rusak karena diterabas kapal MB Caledonian Sky. Padahal butuh waktu puluhan tahun agar terumbu karang bisa tumbuh bagus seperti prainsiden.
Pemerintah memastikan akan mengambil langkah hukum terkait dengan insiden tersebut. Langkah hukum yang dipertimbangkan mulai perdata hingga administrasi.
Perdata atau penggantian kerugian menjadi langkah yang diutamakan untuk saat ini. Sebabnya, pihak pemilik kapal sudah menyanggupi membayar ganti rugi, asalkan menggunakan asuransi dan perwakilannya dilibatkan dalam perhitungan kerugian di lokasi kejadian.
Siti berujar, sering terjadi penggantian ganti rugi via asuransi tak berujung pada nilai yang diharapkan. Hal itu, seperti yang ia katakan, karena pihak asuransi yang terus mencari celah untuk memperkecil biaya ganti rugi.
Simak: Terumbu Karang Raja Ampat, Pemerintah Tambah Rambu-rambu
Karena itu, tutur ia, pemerintah berupaya menyiapkan dokumen argumentasi jumlah ganti rugi sebaik, sekuat, dan serapi mungkin. Dengan begitu, jumlah ganti rugi yang diajukan terjustifikasi.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah. Kepada Tempo, ia mengatakan tim pemerintah di lapangan berupaya memasukkan berbagai unsur dalam penghitungan ganti rugi. Sebab, ucap dia, dampak dari kerusakan terumbu karang di Raja Ampat terasa hingga ke warga yang menggunakannya sebagai mata pencaharian.
"Ini sedang ada tim yang menghitung. Teman-teman dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pariwisata lagi di lokasi," ujarnya kepada Tempo.
Hingga berita ini ditulis, belum ada taksiran perihal nilai kerugian akibat kerusakan terumbu karang di Raja Ampat.
ISTMAN M.P.