TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, dalam pengungkapan kasus pembobol dana nasabah BTN yang membuat kerugian nasabah mencapai Rp 140 miliar, menyebutkan, Agung Hermianto dan Sugiyanto punya peran penting dalam kasus ini.
Keduanya merupakan operator lapangan yang bertugas merayu dan memanipulasi dokumen penempatan dana. Aksi tipu-tipu itu bisa berjalan mulus berkat bantuan Dwi, mantan Kepala Kantor Kas BTN Enggano serta rekomendasi pegawai dua nasabah, yakni Didik (pegawai Asuransi Umum Mega) dan Steven (pegawai Indosurya Inti Finance).
Baca juga:
Polisi Limpahkan Berkas Pembobol BTN
Komplotan ini memperdaya para korban dengan menawarkan produk “deposito” berbunga 8,9 persen. Seluruh dokumen persyaratan pembukaan rekening dan spesimen kuasa pencairan mereka layani di kantor calon nasabah. Dengan bekal dokumen tersebut, komplotan ini mengubah perintah pembukaan deposito menjadi rekening giro. “Supaya pelaku bisa mencairkan dana sewaktu-waktu,” kata Wahyu.
Semua dana yang digangsir para pelaku ditransfer ke rekening Haryanto dan Arminel. Dana tersebut gagal dibekukan lantaran keduanya kabur ke luar negeri. Menurut Wahyu, semua tersangka telah ditahan. Berkas Agung, Sugiyanto, dan Dwi selesai lebih dulu daripada tiga tersangka lain. Adapun Haryanto dan Arminel diburu lewat bantuan Interpol.
RIKY FERDIANTO
Simak berita lainnya:
OTT Pungli di Samarinda, Ketua Komura Jelaskan Soal Uang Rp 6,1 M
Penjelasan PT Indosurya Inti Finance
1. PT Indosurya Inti Finance bukan merupakan korban kasus pembobolan dana sebesar
Rp 275 miliar pada Bank BTN Kantor Kas Enggano dan Kantor Kas Cikeas.
2. PT Indosurya Inti Finance tidak memiliki karyawan bernama Steve.
3. Seluruh fasilitas simpanan yang dimiliki PT Indosurya Inti Finance sampai saat ini
terkelola dengan baik pada Bank BTN.
Mulyani, Direktur PT Indosurya Inti Finance
Catatan:
Pemuatan hak jawab ini dilakukan pada Senin, 27 Maret 2017 pukul 14.30 WIB.
Semua informasi dalam berita tersebut kami peroleh dari kepolisian.
Redaksi