TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menjelaskan proses terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda. SK itu diduga menjadi acuan Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda melakukan pungutan liar di pelabuhan peti kemas.
Baca: Pungli, Wali Kota Samarinda Dicecar 15 Pertanyaan Selama 12 Jam
"Proses perizinan pengelolaan parkir oleh koperasi serba usaha PDIB itu masuk ke pemkot (pemerintah kota) sehari setelah saya tidak menjabat Wali Kota Samarinda (24 November 2015)," ujarnya dalam jumpa pers di rumah dinas Wali Kota Samarinda, Minggu, 19 Maret 2017.
Jaang, sapaan Wali Kota Samarinda, menuturkan dia saat itu tidak sedang menjabat wali kota karena masa jabatan periode pertama telah habis. Sejak 24 November 2015-17 Februari 2016, Meiliana, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menjadi pelaksana tugas Wali Kota Samarinda. "Memo Advis (SK) yang dilakukan pelaksana tugas wali kota (Meiliana) pada 10 Februari 2016, sedangkan saya dilantik 17 Februari 2016," kata Jaang.
Meski tidak terlibat dalam proses pembahasan soal permohonan pengelolaan parkir oleh Koperasi Serba Usha PDIB, Jaang tak membantah dirinya yang menandatangani SK tersebut. "SK ini saya tandatangani pada 25 Februari 2016, 8 hari setelah saya menjadi Wali Kota Samarinda periode kedua," tuturnya.
Baca: Kasus Pungli di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
SK Wali Kota Samarinda itulah yang kemudian diduga menjadi landasan pungli di pelabuhan peti kemas. Jaang pun diperiksa penyidik dari Kepolisian RI untuk dimintai keterangan terkait dengan SK tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan setelah tim gabungan dari kepolisian menggelar operasi tangkap tangan di Samarinda.
Jaang diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dan Ditjen Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur selama lebih dari 12 jam, mulai Sabtu siang, 18 Maret 2017, pukul 13.00 Wita, hingga Minggu, 19 Maret, pukul 01.30 Wita.
Kepada wartawan, Jaang mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik kepolisian. Namun ia enggan menjelaskan detail poin apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Jaang pun memerintahkan Inspektorat Wilayah Pemkot Samarinda Muhammad Yamin memeriksa secara internal pejabat yang terkait dengan proses pembahasan SK tersebut. Terkait dengan operasi yang dilakukan polisi, dia mendukung upaya pemberantasan pungli. "Saya selaku wali kota mendukung pelaksanaan kerja Saber Pungli dari Mabes Polri, Polda Kaltim, dan Polresta Samarinda," ucap Jaang.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA