TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melampiaskan kekesalan pada jajaran pejabat di Pemerintah Kota Samarinda yang tak mendampinginya saat menjalani kasus dugaan pungutan liar (pungli). Syaharie Jaang diperiksa polisi terkait penerbitan SK pungutan keluar-masuk pelabuhan peti kemas Samarinda yang tertangkap basah Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 17 Maret 2017.
Di hadapan para awak media, Jaang tak sungkan mengancam akan memecat pejabat tersebut dengan logat bahasa Banjar. "Jar ikam handak (kata kamu mau) keluar kota. Keluar kota ikam (kamu). Nyaman aku pecat ikam (kamu). Banyak orang yang masih mau jadi Kepala Dinas," kata Jaang kepada sejumlah jajarannya, usai menggelar konferensi pers di rumah dinas Wali Kota Samarinda, di Jalan S. Parman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 19 Maret 2017.
Baca: Diperiksa Polisi, Wali Kota Bantah Izinkan Pungli di Samarinda
Jaang diperiksa polisi terkait Surat Keputusan Walikota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda. SK tersebut disinyalir menjadi payung hukum Koperasi PDIB untuk melakukan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas.
Jaang menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 18 Maret 2017, sejak pukul 13.00 Wita hingga Minggu, 19 Maret 2017 pukul 01.30 Wita. Sepanjang pemeriksaan, Jaang disodorkan sebanyak 15 pertanyaan. "Apa jar (kata) ku tadi malam, aku diperiksa, ditanya, mana ada bubuhannya (teman-teman/kepala dinas terkait). Sampai setengah dua tengah malam (selesai diperiksa). Aku cuma jaga wibawa Pemkot saja," kata Jaang.
Ia menjelaskan surat permohonan izin Koperasi Usaha Bersama PDIB ke Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengelola parkir di Pelabuhan Peti Kemas, masuk pada 24 Nopember 2015. Sedangkan masa jabatan Jaang sebagai Wali Kota Samarinda pada periode pertama berakhir pada tanggal 23 Nopember 2015.
Baca: SK Wali Kota Ini Dianggap Suburkan Pungli, Polisi Temukan Bukti
"Aku kalau handak (ingin) jelek malam tadi, tau nda? Handak (mau) diangkut semua ikam (kamu). Aku kan bisa nda jawab (saat diperiksa), kan aku bukan Wali Kota (saat proses perizinan pengelolaan parkir oleh Koperasi PDIB)," ucap Jaang, masih ditujukan untuk jajarannya yang hadir di rumah dinasnya.
"Saya ini rakyat biasa lho pak dari tanggal 24 (Nopember) sampai tanggal 17 Februari (2016)," kata Jaang menjelaskan soal jawabannya saat diperiksa polisi kepada jajarannya.
Kekesalannya tak hanya berhenti sampai di situ, ia juga menegur salah seorang pejabat yang tak hadir karena lebih memilih bermain golf saat dirinya diperiksa. "Pak Barus (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda) aja main golf. Wali Kota diperiksa main golf inya (dia). Pertimbangkan juga Pak Barus ini," kata Jaang.
Jaang terus menegaskan dirinya bersedia menjalani pemeriksaan agar menjaga marwah Pemkot Samarinda. Saking kesalnya, ia bersedia jika harus berkelahi. "Kalau handak (mau) berkelahi, ya berkelahi kita. Di situlah pentingnya kita (pejabat terkait)," kata Jaang kepada jajarannya.
Baca: OTT Pungli di Samarinda, Ketua Komura Jelaskan Soal Uang Rp 6,1 M
Sejumlah pejabat hadir mendampingi Jaang saat menggelar konferensi pers, Minggu, 19 Maret 2017. Yakni Plt Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hermanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Hermanus Barus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Ismansyah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdullah, Inspektorat Wilayah Muhammad Yamin dan Plt Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda.
Sebelum masuk ke ruangannya, Jaang meminta agar seluruh jajarannya memikirkan apa yang ia ucapkan. "Saya hanya tanda tangan SK, proses saya tidak ikut. Semua orang di sini ditarik. Makasih, pikirkan masing-masing," kata Jaang.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA