TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura), Jaffar Abdul Gaffar, menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi soal berita operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di Pelabuhan Peti Kemas di Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat, 17 Maret 2017. Dia menjelaskan soal uang Rp 6,1 miliar yang disita polisi dalam OTT itu.
Menurut Jaffar, uang itu bukanlah uang hasil pungutan liar melainkan dana operasional untuk membayar upah buruh. Ia membantah jika uang tersebut adalah hasil pungli.
Baca: Diperiksa Polisi, Wali Kota Bantah Izinkan Pungli di Samarinda
"Kalau langsung dikategorikan bagian dari money laundry atau korupsi, suap, saya belum bisa katakan ada bagian dari itu, karena apa yang saya lakukan selama ini adalah aturan," kata dia dalam jumpa pers di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Maret 2017.
Jaffar menjelaskan, sebelum mempekerjakan buruh, biasanya Komura membayar panjar sebesar 30 persen dari jumlah upah kepada buruh itu. Uang itu berasal dari perusahaan atau kapal yang meminta tenaga buruh untuk bongkar muat.
Dia menjelaskan uang yang diambil polisi itu berada di kas kantor Komura. "Kebetulan abis mencairkan dana dari bank," kata dia. "Uang itu baru diambil (dicairkan), tahu-tahu ada penggerebekan dan tidak langsung menanyakan masalah apa."
Baca: Gelar OTT di Samarinda, Tim Gabungan Polisi Sita Rp 6,1 Miliar
Dia menjelaskan uang itu untuk membayar gaji buruh yang akan mengambil upah, baik buruh yang akan bekerja dan yang sudah bekerja. Soal kabar bahwa biaya untuk upah terlalu tinggi, Jaffar mengatakan hal itu sesuai dengan kesepakatan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan yaitu ongkos pemuatan pelabuhan dan ongkos tujuan ke pelabuhan lain, yakni WHIK. W, kata Jaffar, adalah upah tenaga kerja. H adalah kesejahteraan, I asuransi, dan K registrasi.
"Itu komponen yang kami bahas dan disepakati semua pihak termasuk pemilik barang, asosiasi perusahaan bongkar muat dengan tenaga kerja koperasi dan difasilitasi oleh tiga pembina," ujarnya lagi. Tiga pembina itu di antaranya, pihak Syahbandar, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi. Menurut Jaffar, upah buruh di berbagai daerah tidak bisa dibandingkan. Dia mengatakan jika upah buruh dianggap tinggi kenapa tidak dibicarakan.
"Kalau terindikasi macam-macam ya silakan diproses, tapi jangan divonis kalau kami melakukan satu kesalahan yang berkaitan dengan namanya pemerasan. Ini saya belum terima," kata dia.
Baca: Pungli Rp 6,1 M di Samarinda, Menteri Budi: Ini Kejadian Dahsyat
Jaffar bercerita, koperasi didirikan pada 15 Agustus 1985. Pria asal Takalar, Sulawesi Selatan ini menyebut Komura telah mendapat berbagai penghargaan. Di antaranya, penghargaan koperasi terbaik pada 2007 di Bali, koperasi berprestasi pada 2010 di Sidoarjo. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono juga memberi lencana kepada Komura di Palangkaraya pada 2012, serta lencana karya pembangunan dari Presiden Joko Widodo di tahun 2015.
Saat ini, kata dia, buruh atau anggota Komura sekitar 1.300 kepala keluarga. Setiap kepala keluarga menanggung istri dan tiga anak. "Ini tanggung jawab kami dengan anggota. Jangan sampai ini mengganggu kegiatan bongkar muat," ujarnya.
Markas Besar Polri melakukan OTT di Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat, 17 Maret 2017. Dari tiga lokasi digeledah, polisi menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar. Sekitar 100 anggota tim gabungan kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Satuan Brimob Polda Kaltim Detasemen B Pelopor, dan Kepolisian Resor Kota menggelar OTT di Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas (TPK) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Merekada adalah A yang diduga melakukan pemerasan di lapangan, AB, serta DH. Dari tiga tersangka ini, DH diduga adalah karyawan Komura. "DH kami dalami lagi perannya apakah berhubungan dengan koperasi atau yang lain," kata Agung saat dihubungi, Minggu, 19 Maret 2017.
REZKI ALVIONITASARI | FIRMAN HIDAYAT