TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah unsur muspida (musyawarah pimpinan daerah) saat BI menjadi Wali Kota di Madiun,” kata Febri saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Maret 2017.
Febri mengatakan, sejumlah muspida yang diperiksa di antaranya dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan Komandan Distrik Militer. Termasuk pula memeriksa Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Isno Ihsan. Ia mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Bambang Irianto.
Baca juga:
Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Periksa Bekas Kepala Kejaksaan
Hingga saat ini, tim penyidik masih berkoordinasi sehingga belum diketahui total berapa jumlah saksi yang nantinya akan diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang oleh Bambang. "Kami masih koordinasi dengan tim di lapangan," ujar Febri.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur muspida dilakukan sejak Kamis kemarin. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah keterangan dari Bambang tentang indikasi aliran dana ke sejumlah pihak. Termasuk unsur muspida saat tersangka Bambang menjabat.
Baca pula:
Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Dikabarkan Periksa 7 Perwira Polisi
Pada pertengahan Februari kemarin, penyidik telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. KPK menduga dia membelanjakan atau mengubah bentuk mata uang dari harta tindak pidana korupsi ke aset lainnya dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber kepemilikan.
Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Awalnya ia diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.
Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Dari situlah penyidik menetapkan Bambang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
DANANG FIRMANTO
Simak:
Pengamat: Sikap Non-blok SBY dan Demokrat, Egois dan Tak Bagus