TEMPO.CO, Pekanbaru - Polisi menembak mati seorang residivis kasus peredaran narkoba, Zulfan Efendi, di Kepenghuluan Batu Hampar, Rokan Hilir. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang itu melakukan perlawanan saat ditangkap. "Pelaku mencoba menusuk polisi dengan pisau," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 19 Maret 2017.
Guntur mengatakan, Zulfan sudah lama menjadi target polisi atas kasus narkoba. Polisi segera bergerak saat mendapat informasi tentang atas keberadaan pelaku di wilayah Kepenghuluan Batu Hampar. Pelaku tidak mau membukakan pintu kamar ketika polisi datang. "Polisi sudah minta dia menyerahkan diri, tapi dia tidak mau," kata Guntur.
Polisi akhirnya mendobrak pintu sambil melepaskan lima tembakan peringatan. Secara tiba-tiba Zulfan menyerang polisi dengan pisau. Polisi terpaksa menembak pelaku tepat di dada kanan dan paha kiri. "Pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit," ujar Guntur. Namun nyawa Zulfan tidak tertolong. Ia meninggal di Puskesmas Batu Hampar.
Menurut Guntur, penembakan terhadap Zulfan sudah sesuai prosedur. Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena tindakan Zulfan sudah membahayakan. Langkah polisi itu sesuai Perkap 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Polsek Batu Hampar dan Sat Intelkam Polres Rohil terus melakukan Penggalangan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing provokasi oleh pihak ketiga. "Bahwa Kepolisian melaksanakan tugas sesuai prosedur. Akhirnya keluarga menerima tindakan Kepolisian yang sudah kita laksanakan," ujarnya.
RIYAN NOFITRA