TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan praktek pungli di Pelabahan Peti Kemas Samarinda yang dibongkar Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur dengan jumlah uang yang ditemukan mencapai Rp 6,13 miliar, sudahmemeriksa 25 saksi.
Dari seluruh orang yang diperiksa tersebut, sampai berita ini ditayangkan, tak satu pun polisi menyebutkan tersangkanya. Namun, polisi sudah memiliki ancang-ancang menetapkan tersangka, tapi menurutnya belum segera diumumkan.
Baca juga:
Pungli Rp 6,13 M di Samarinda, 25 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
"Bahkan dengan alasan yang sangat-sangat teknis, tersangkanya sudah ada dan beberapa hari mendatang akan kita rilis," kata Wakil Kepolisian Daerah Kaltim, Brigadir Jenderal Mulyana, saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya, di Aula Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 18 Maret 2017.
Polisi berjanji akan segera merilis tersangka kasus dugaan pungli dengan total barang bukti sebesar Rp 6,1 Miliar jika pelaku sudah berhasil diamankan. "Manakala sudah ada kepastian yang bersangkutan sudah ada ditangan kita, akan segera kita rilis," kata Mulyana.
Baca pula:
Pungli di Samarinda, Menteri Budi: Siapapun akan Kami Tindak
Saat ini penyidik kata dia masih terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Ini kata dia untuk menguatkan jika memang dimungkinkan merilis tersangka dibalik dugaan pungutan liar di Samarinda. "Kita belum bisa rilis demi kepentingan dan penyidikan secara lanjut terhadap perkembangan kasus ini," ujar Mulyana.
Meski tak mengungkap identitas calon tersangka yang dimaksud, Mulyana menyatakan calon tersangka merupakan bagian dari 25 orang yang sudah diperiksa polisi.
Seperti diketahui, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang merupakan salah seorang terperiksa. Wali Kota Samarinda diperiksa berkaitan dengan terbitnya surat keputusan yang dijadikan payung hukum adanya pungutan kepada setiap truk yang keluar dari pelabuhan peti kemas. Pungutan ini juga menjadi temuan Bareskrim Mabes Polri saat meninjau ke pelabuhan.
FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA
Simak:
Presiden Jokowi: Awas, Jangan Main-main di Proyek Mangkrak PLN