TEMPO.CO, Bangkalan – Kepolisian Sektor Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, menangkap SR, 32 tahun, Sabtu, 18 Maret 2017. Penduduk Dusun Kajar, Desa Manoan, Kecamatan Kokop, ini ditangkap karena membacok Sadiman, 40 tahun.
"SR ditangkap di rumahnya," kata Kepala Polsek Kokop Ajun Komisaris Jaswadi, Sabtu, 18 Maret. Pembacokan terjadi pada Kamis, 16 Maret 2017.
Baca:
Sadis, Ayah dan Anak Bertengkar sampai Bacok-Bacokan
Bacok Pegawai SPBU, Perampok Bawa Kabur Uang Rp...
Saat itu, Sadiman tengah duduk santai di teras rumahnya di Dusun Manoan. Melihat Sadiman, SR mampir dan tanpa ba-bi-bu membacok korban dengan sebilah parang besar.
Sadiman menangkis bacokan itu dengan tangan kanannya, akibatnya lengannya terluka parah. SR bergegas pergi setelah membacok. Kepada penyidik, SR mengaku nekat membacok teman akrabnya karena terbakar api cemburu.
Baca juga:
Diperiksa Polisi, Wali Kota Bantah Izinkan Pungli di Pelabuhan
Setya Novanto 2 Kali Lolos dari MKD, Kasus E-KTP Juga Akan Lolos?
Ceritanya, satu hari empat bulan lalu, SR pulang kerja. Sesampainya di rumah, istrinya tidak ada. SR pun berkeliling kampung mencari istrinya. Dia kaget karena mendapati istrinya sedang mengobrol berdua dengan Sadiman. Sejak itulah SR dan Sadiman yang semula akrab, bermusuhan.
Untuk meredam ketegangan, setelah peristiwa itu Sadiman memutuskan merantau ke Kalimantan. Setelah empat bulan di perantauan, Sadiman memutuskan pulang kampung. Dia mengira SR sudah tak marah lagi kepadanya.
Namun ternyata sebaliknya. Dendam SR kepada Sadiman berkobar lagi saat mendengar kepulangan korban pada Senin, 12 Maret lalu. Ia ingin melampiaskan amarahnya kepada Sadiman dan peluang itu muncul saat melihat Sadiman duduk di teras. "SR kami jerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman dua tahun delapan bulan," ujar Jaswadi menerangkan.
MUSTHOFA BISRI