TEMPO.CO, Samarinda - Kepolisian menyita uang tunai Rp 6,1 miliar hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di tiga lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 17 Maret 2017. Operasi ini dilakukan oleh 100 personel dari tim gabungan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kepolisian Resor Kota Samarinda dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur Detasemen B.
Penggeledahan pertama di lakukan di Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabukan di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Dari penggeledahan itu, tim gabungan kemudian menggelar OTT di Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas (TPK) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, selain menyita uang Rp 6,1 miliar, polisi juga mengamankan 2 unit CPU serta dokumen.
Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin, mengatakan polisi juga mengamankan 15 orang. "Untuk statusnya, apakah saksi atau tersangka, akan kami umumkan dalam waktu dekat ini," ujar Safaruddin kepada awak media di halaman Kantor Brimob Polda Kaltim Detasemen B Pelopor di Samarinda, Jumat, 17 Maret.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena banyak aduan dari masyarakat soal pungutan liar yang disampaikan ke Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur. Dari laporan yang diterima polisi, terdapat praktek pemasangan harga tinggi penggunaan jasa secara sepihak. "Kalau di Surabaya itu tarifnya sekitar Rp 10 Ribu per kontainer. Di (Pelabuhan Samudera dan Terminal) Peti Kemas tarifnya Rp 180-340 ribu yang ditentukan secara sepihak," kata Safaruddin.
Menurut Safaruddin, bongkar muat barang di Samarinda seharusnya lebih mengandalkan pemanfaatan crane. "Tapi di sini dipasang harga jasa buruh yang cukup tinggi yang di-cover oleh Koperasi Komura," kata Safaruddin.
Safaruddin yang ikut langsung dalam OTT, memaparkan hasil temuan lain di lapangan. Kata dia, pungutan tetap diterapkan meski tidak ada kegiatan angkut muatan. "Dari hitungan kasar kami, selama setahun ada sekitar ratusan miliar uangnya (dari praktek pemungutan taris jasa bongkar muat)," katad dia.
Berdasarkan hasil temuan itu, polisi masih akan melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. "Kemungkinannya, pertama masuk tindak pidana korupsi, kedua dugaan pemerasan, dan ketiga Tindak Pidana Pencucian Uang," Safaruddin menjelaskan.
Untuk pengusutan kasus ini, polisi berpangkat bintang dua ini memastikan pihaknya akan memeriksa Ketua Komura Jaffar Abdul Gaffar, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dan Ketua Partai Golkar Kota Samarinda. "Hari ini kita akan periksa dia (Jaffar)," ujarnya.
FIRMAN HIDAYAT| SAPRI MAULANA