TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Yustinus Herri Sulistyo, Jumat, 17 Maret 2017. Yustinus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pajak PT EK Prima Ekspor.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di kantornya, Jakarta, Jum'at 17 Maret 2017.
Baca: Perkara Suap Pajak, Berkas Pemeriksaan Handang Hampir Lengkap
Selain Yustinus, KPK juga memanggil delapan pihak swasta. Mereka adalah Angling Kusumo, Dimas Ambar Prasetyo, Hardy Manahan Lumban Tobing, Steven, Jaka Prihadi, A Nur Hamit, Lucy Cecylia Handayani, dan Edi Yusuf alias Edy Memen.
Kasus ini berawal saat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R. Rajamohanan Nair ditangkap bersama Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Baca juga: Luhut Disebut dalam Suap Pajak, KPK Dalami Fakta Sidang
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar. Dalam persidangan, Rajamohanan mengaku, meminta bantuan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Rajamohanan juga mengaku hanya ingin meminta bantuan Arif untuk membuat aduan.
GRANDY AJI | RINA W.