Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Forum Rektor Menolak Revisi UU KPK  

image-gnews
ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Rektor Indonesia menolak revisi UU Noor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang disosialisasikan ke beberapa kampus oleh DPR. "Kedatangan kami untuk memberikan dukungan kepada KPK," kata Wakil Ketua Forum Rekor Indonesia Asep Saifuddin dalam konferensi pers yang digelar Forum Rektor dan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at 17 Maret 2017.

Forum Rektor meminta KPK meneruskan pemberantasan korupsi terutama yang sedang berjalan, salah satunya adalah perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mereka juga menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus.

Baca:KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

Asep menilai revisi UU KPK bukan hal yang mendesak. Pekerjaan KPK saat ini dinilai sudah baik dan tidak perlu takut dengan wacana revisi yang dapat melemahkan peran KPK.

Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Anti Korupsi akan meneruskan aspirasinya kepada pemerintah dan DPR. Asep juga berharap pernyataan penolakan oleh Forum Rektor ini dibaca oleh para pimpinan kampus.

Baca juga:
Mantan Atasan-Bawahan Kemdagri Saling Tuding di Sidang E-KTP
Kasus E-KTP, Mayoritas Fraksi Menolak Hak Angket 

Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu guru besar yang hadir dalam acara ini, Sulistiyowati menyebut gerakan para akademisi ini merupakan gerakan moral. "Secara filosofi karena kami paham betul KPK dilahirkan sebagai buah dari reformasi," ujar dia.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif berterima kasih atas dukungan Forum Rektor. Selain dukungan terhadap penuntasan kasus oleh KPK, Laode juga berterima kasih untuk penolakan revisi UU KPK. "Forum Rektor Indonesia dan forum Guru Besar Antikorupsi mengatakan mendukung 100 persen KPK," ujarnya.

Forum Rektor menyerahkan lentera sebagai simbol dukungan terhadap KPK. Anggota FRI dan Guru Besar Antikorupsi memampangkan poster bertuliskan penolakan terhadap revisi UU KPK.



ENDRI KURNIAWATI | GRANDY AJI

Video Terkait:

Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

29 Mei 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


2 Mantan Pimpinan KPK Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD, Siapa Saja?

6 Mei 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Mantan Pimpinan KPK Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD, Siapa Saja?

Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Satgas TPPU. Dua anggota staf ahli adalah mantan pimpinan KPK, siapa mereka? Ini Profilnya.


Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Politikus PKB Anggap Lumrah Naik Turun

5 Februari 2023

Penelitian Transparency International menemukan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 menurun empat poin.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Politikus PKB Anggap Lumrah Naik Turun

Jazilul mengatakan naik turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi bukanlah sesuatu yang perlu dijadikan polemik.


Sederet Teror terhadap Pemimpin dan Pegawai KPK, Teranyar Menimpa Jaksa KPK di Yogyakarta

29 Desember 2022

Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat antikorupsi menggelar aksi diam selama 700 detik memperingati 700 hari teror terhadap Novel Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Sederet Teror terhadap Pemimpin dan Pegawai KPK, Teranyar Menimpa Jaksa KPK di Yogyakarta

Sejak dibentuk pada 2003, KPK tak henti-hentinya menerima teror. Terbaru dialami salah seorang jaksa KPK yang berdomisili di Yogyakarta.


Pukat UGM: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melemah

17 Desember 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pukat UGM: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melemah

Pukat UGM menyatakan pemerintah memilih merevisi UU KPK dan tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset yang penting untuk pemberantasan korupsi.


Rektor Unair Didapuk Jadi Ketua Forum Rektor Indonesia 2022-2023

31 Oktober 2022

Rektor Unair Prof Mohammad Nasih. ANTARA/HO-PIH Unair
Rektor Unair Didapuk Jadi Ketua Forum Rektor Indonesia 2022-2023

Rektor Unair M. Nasih dikukuhkan sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia menggantikan Panut Mulyono yang merupakan Rektor UGM 2017-2022.


Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

25 Juli 2022

Massa melakukan  longmarch saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Dalam aksi tersebut, mereka juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menghapus 14 isu krusial dalam RKUHP. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

Konsep RKUHP untuk menggabungkan sebagian delik pidana khusus ke dalam RKUHP juga dinilai bermasalah.


Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Naik Satu Poin Jadi 38

25 Januari 2022

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 20 Januari 2022. Itong Isnaeni sempat berteriak dalam jumpa pers tersebut lantaran tidak terima dijadikan tersangka. Ia berteriak
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Naik Satu Poin Jadi 38

Transparansi Internasional Indonesia merilis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik satu poin menjadi 38 pada 2021.


Jalan Gelap Kematian Yusuf Kardawi, Mahasiswa yang Tolak Pelemahan KPK

10 Desember 2021

Dua keluarga mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, almarhum Randi dan Yusuf Kardawi, saat berkunjung ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. Kedatangan mereka dalam rangka meneruskan aspirasi yang diperjuangkan oleh Randi dan Yusuf dalam aksi unjuk rasa yang kemudian merenggut nyawa mereka. TEMPO/Imam Sukamto
Jalan Gelap Kematian Yusuf Kardawi, Mahasiswa yang Tolak Pelemahan KPK

Desember ini merupakan 2 tahun kematian Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, yang berunjuk rasa menolak pelemahan KPK. Pelaku tertangkap.


OTT Tidak Dikenal di KUHAP, Tapi Ada Istilah Tertangkap Tangan

18 November 2021

Dua penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dengan operasi tangkap tangan  pada Lapas Sukamiskin, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Barang bukti berupa uang senilai Rp 279.920.000 dan US$ 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar. ANTARA.
OTT Tidak Dikenal di KUHAP, Tapi Ada Istilah Tertangkap Tangan

OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, pada Pasal 1 butir 19 KUHAP.