Irman kontan menyanggah beberapa kesaksian Diah yang dianggapnya tidak benar. Misalnya, soal pernyataan Diah yang mengembalikan uang yang dikasih Irman sebesar US$ 300 ribu sepekan setelah pemberian.
"Itu bukan seminggu. Keinginan untuk kembalikan uang itu pada 2014," kata Irman kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Menurut Irman, Diah menerima uang itu pada 2012. Pengemablian pada 2014 itu setelah KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
Pernyataan Diah soal dirinya suka meminta uang ke Andi untuk diberikan kepada Menteri Gamawan, juga disangkal telak Irman. "Pak Gamawan tidak akan mau terima uang dan saya tidak pernah minta uang kepada Andi. Jadi kalau dikatakan saya minta uang kepada Andi untuk Pak Gamawan itu merugikan saya," kata Irman.
Simak: Sidang E-KTP, Irman Sanggah Kesaksian Bekas Sekjen Kemdagri
Gamawan Fauzi Versus Irman
Tidak cuma Diah yang menjadikan bawahannya sebagai kambing hitam perkara pengadaan proyek beranggaran Rp 5,9 triliun ini. Gamawan pun merasa dirinya ditipu oleh Irman yang pernah ia angkatnya menjadi Dirjen Dukcapil berdasarkan rekomndasi Diah.
"Irman kan dulu pelaksana tugas. Ini juga usul Sekjen. Ia sudah melakukan uji coba e-KTP dan dianggap paham proyek ini. Saya tidak kenal Pak Irman sebelumnya, ujar Gamawan saat diwawancara Tempo di satu kafe di Sentul, Jawa Barat, Sabtu, 11 Maret 2017.
Ketika ditanyakan perihal penentuan pemenang tender yang seluruhnya terafiliasi dengan kelompok Andi Agustinus, Gamawan mengaku tidak tahu hal itu. Ia mengatakan, jika Irman yang selalu mewakilinya dalam rapat anggaran di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Gamawan mengklaim tak pernah bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar (kala itu) Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan pengusaha Andi Agustinus guna membahas proyek e-KTP.
Lihat juga: Kasus E-KTP, Gamawan: Kalau Dakwaan Itu Benar, Saya Tertipu Irman
Menurut dakwaan, pemenang diatur sebelum anggaran proyek itu diputuskan. Penentuan perusahaan itu dilakukan oleh kedua terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus (penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya (Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, PNRI), Diah Anggraini (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Setya Novanto (Ketua Fraksi Partai Golkar), dan Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011).
"Kalau dakwaan itu benar, saya tertipu Irman," kata Gamawan. "Ternyata ada pembicaraan di belakang yang tidak pernah dilaporkan ke saya."
Dalam dakwan itu, kedua terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 2,55 triliun (versi KPK, versi BPK: Rp 2,3 triliun. Duit korupsi itu mengalir ke mana-mana, dari Menteri, pejabat Kemdagri, pimpinan dan hampir seluruh anggota Komisi Pemerintahan DPR, Pimpinan Badan Anggaran DPR, serta perusahaan dan konsorsium pemenang tender.
Simak: Gamawan Fauzi: Saya Tidak Terima Uang E-KTP Satu Sen Pun
Gamawan disebut dalam dakwaan menerima Rp 43,65 miliar (terdiri atas US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta). Dengan perincian, US$ 2,5 juta disampaikan melalui saudaranya, Azmin Aulia, dan US$ 2 juta melalui adiknya yang lain, Afdal Noverman.
Atas tudingan dalam dakwaan itu, Gamawan mengatakan "Saya tidak pernah terima uang e-KTP satu sen pun. Uang Rp 50 juta yang disebut saya terima pun itu uang sosialisasi di lima daerah. Sebagai menteri, saya mendapat honor Rp 5 juta untuk satu jam berbicara."
HUSSEIN ABRI DONGORAN | MITRA TARIGAN | INDRI MAULIDAR | MAYA AYU PUSPITASARI | DH
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong