Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas PT: Penolakan RUU Pertembakauan Merealisasikan Nawacita

image-gnews
Mahasiswa melakukan aksi damai mendukung Presiden Tolak RUU Pertembakauan di Taman Pandang Istana,  Jakarta Pusat, 14 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Mahasiswa melakukan aksi damai mendukung Presiden Tolak RUU Pertembakauan di Taman Pandang Istana, Jakarta Pusat, 14 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Prijo Sidipratomo mengatakan pihaknya mendukung Presiden Joko Widodo yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat. Penolakan itu merupakan bentuk realisasi dari Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

"Penolakan RUU Pertembakauan untuk merealisasikan Nawacita dan RPJMN terkait perlindungan bagi generasi muda yang merupakan aset bangsa. Terima kasih, Bapak Presiden, sudah mendukung upaya pengendalian tembakau," kata Prijo melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.

Baca juga: Pemerintah Tangguhkan Pembahasan RUU Pertembakauan

Komnas Pengendalian Tembakau menegaskan bahwa memahami kepedulian Presiden Jokowi terhadap masalah kesehatan dan masalah petani tembakau serta tenaga kerja industri rokok. Menurut Prijo, kepedulian tersebut dapat difasilitasi dengan membuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Emil Salim mengatakan akan sulit mengompromikan kepentingan industri tembakau yang produknya mengandung nikotin dan bersifat adiktif dengan kesehatan yang ingin mengurangi kecanduan nikotin agar tidak terjerumus narkoba.

"Dibutuhkan kepemimpinan yang tegas berpihak pada antinikotin yang berkecanduan demi masa depan bangsa yang sehat dan sejahtera," tuturnya.

Simak pula: Soal RUU Pertembakauan, Wiranto: Pemerintah Sudah Satu Sikap

Menurut Emil, perlindungan terhadap petani tembakau dapat dilakukan melalui Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sudah ada.

"Jangan karena demi kompromi politik dengan politisi DPR, masa depan bangsa dikorbankan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komnas Pengendalian Tembakau mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan menolak pembahasan RUU Pertembakauan, tapi menyayangkan upaya lobi yang dilakukan pemerintah kepada DPR.

Pihak Istana melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah menyatakan pemerintah memutuskan menolak pembahasan RUU Pertembakauan dan menugaskan Kementerian Perdagangan dan Sekretaris Negara ke DPR untuk melakukan lobi tanpa membawa surat presiden yang menyatakan penolakan tersebut.

Lihat juga: ICW: RUU Pertembakauan Tidak Berpihak ke Petani Tembakau

Pemerintah menyatakan belum akan membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tidak akan ada pembahasan dulu dengan parlemen.

"Kami belum sepakat membahas," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Baca pula: Jokowi: Belanja Rokok Jadi Prioritas Kedua Keluarga Miskin

Komnas Pengendalian Tembakau merupakan organisasi non-pemerintah yang didirikan pada 1998. Keanggotaan Komnas Pengendalian Tembakau terdiri dari 23 organisasi dan individu terkemuka yang memiliki tujuan melindungi Bangsa Indonesia dari bahaya kecanduan merokok. Sebanyak 23 organisasi tersebut, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Perhimpunan Onkologi Indonesia, Yayasan Kanker Indonesia, dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.

ANTARA | ADITYA BUDIMAN | ARKHELAUS WISNU

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

16 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

20 hari lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

26 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

30 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

41 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

41 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

45 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

48 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

51 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.