TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, sebagai saksi dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.
Selain memanggil Kasianur, KPK akan menggali keterangan dari beberapa saksi lain. Fitri Widyawati, petugas resepsionis Mahkamah Konstitusi, desain grafis PT Nasional Nugroho, dan wiraswastawan Mamat Surahmat akan diperiksa. “Saya ditanya mengenai proses administrasi untuk perkara pilkada 2013 Kota Palembang," kata Kasianur.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Sengketa Pilkada di...
ME adalah Muchtar Effendi, tersangka perantara yang menyerahkan uang suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada 17 Juli 2013. Pada 31 Juli 2013, majelis hakim Mahkamah yang diketuai Akil memutus perkara pilkada Kabupaten Empat Lawang (perkara Nomor 71/PHPU.D-XI/2013) dengan menjadikan Budi Antoni Aljufri dan pasangannya, Syahril Hanafiah, yang menjadi pemohon gugatan sebagai pemenang pilkada. Sebelumnya, pilkada itu dimenangi pesaing Budi, yaitu pasangan nomor urut dua, Joncik Muhammad dan Ali Halimi.
Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Dimakamkan di Ponpes Al Hikam Depok, Ini Wasiat Hasyim Muzadi
Hak Angket Korupsi E-KTP, Pengamat: Ada Upaya Melindungi Kolega
Muchtar sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dengan upaya penghambatan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan saksi dalam sengketa pilkada di Mahkamah. Muchtar juga memberikan keterangan palsu di persidangan. Akibat perbuatannya, Muchtar divonis bersalah serta dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
ENDRI KURNIAWATI | GRANDY AJI