TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Yenti Garnasih, menilai usul menggulirkan hak angket pengusutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kontraproduktif. Ia menilai hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat ini sekadar melindungi anggotanya yang terlibat.
"Ini kontraproduktif dan tidak memberikan kepercayaan masyarakat kepada DPR. Pasti ada pemikiran mencurigai ini untuk melindungi teman sendiri," kata Yenti dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Mayoritas Fraksi Menolak Hak Angket
Menurut Yenti, Dewan perlu mengevaluasi institusinya secara internal. "Kalau mau, evaluasi saja DPR, bagaimana proyek di Banggar agar tidak ada celah," ucap Yenti. Sebabnya, Yenti berpendapat, selama ini celah untuk penyelewengan anggaran berpotensi terjadi dengan adanya syarat persetujuan di Dewan.
Wacana hak angket digulirkan Wakil Ketua DPR: Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Keinginan itu muncul seusai sidang perdana korupsi e-KTP yang melibatkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan disebutkan kasus tersebut melibatkan setidaknya 62 anggota DPR periode 2009-2014.
Baca: Hak Angket dari DPR, Serangan Balik Kasus E-KTP ke KPK?
Fadli Zon berujar, hak angket ini masih wacana. Menurut dia, hingga kini, belum ada pergerakan atas usul tersebut. Namun ia meyakini akan ada dukungan atas usul tersebut.
Yenti berpendapat agar usul ini tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi tertekan dalam menangani kasus ini. Ketimbang menggulirkan hak angket, tutur dia, Dewan lebih baik menunjukkan perbaikan kinerja sebagai bantahan tudingan tersebut. "Mereka (DPR) sendiri jangan hanya mengawasi eksekutif, yudikatif, tapi mengawasi mereka secara internal," kata Yenti.
ARKHELAUS W. | HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca: Dorong Hak Angket Kasus e-KTP, Fahri Minta Dukungan Pemerintah
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong