TEMPO.CO, Surabaya - Korban lumpur Lapindo, yang belum sepenuhnya mendapat pelunasan ganti rugi, menyambut baik pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) oleh Presiden Joko Widodo. Mereka menilai BPLS kurang serius menyelesaikan masalah tersebut.
"Selama ini BPLS kurang serius," kata koordinator korban lumpur Lapindo, Abdul Fattah, kepada Tempo, Kamis, 16 Maret 2017. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah pusat menangani pelunasan pembayaran ganti rugi warga, yang sejak 2006 itu tak kunjung selesai tersebut.
Baca: Tugas BPLS Diambil Alih Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR
Fattah mengaku ia dan korban lumpur lainnya sering diundang dalam pertemuan BPLS untuk membahas pelunasan ganti rugi. Namun, hingga kini, pelunasan ganti rugi itu tak kunjung terealisasi. Padahal, ucap Fattah, sebagian berkas mereka sudah divalidasi bersamaan dengan sekitar 13 ribu berkas yang sudah terbayar.
Dari data yang ia miliki, masih ada sekitar 150 warga korban lumpur di dalam peta area terdampak (PAT) yang belum mendapat ganti rugi, 83 berkas belum sepenuhnya mendapat pelunasan, 30 berkas belum mendapat ganti sepeser pun, dan sisanya tidak jelas.
Baca: BPLS Dibubarkan, Pansus Lapindo DPRD Sidoarjo Minta Penjelasan
Humas BPLS, Khusnul Khuluk, menyangkal pihaknya kurang serius menyelesaikan masalah ganti rugi. Menurut dia, belum terealisasinya ganti rugi itu karena PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas Inc, tidak menemukan kata sepakat dengan warga korban lumpur.
"Tergantung Minarak, kalau Minarak sepakat, ya selesai," ucapnya.
Ketidaksepakatan itu menyangkut masalah waris serta ketidakcocokan data yang dimiliki Minarak dengan warga mengenai status tanah basah-tanah kering. Khusnul menyebut ada 84 berkas senilai Rp 49 miliar belum lunas dibayar.
Khusnul mengatakan pelunasan 84 berkas warga, termasuk 30 berkas yang belum dibayar sama sekali, menjadi tugas Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, lembaga baru pengganti BPLS di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Untuk tahun ini tidak dianggarkan."
Baca: BPLS Bubar, Soekarwo: Peran Diambil Kementerian Pekerjaan Umum
Direktur Utama PT Minarak Andi Darussalam Tabusalla menyatakan tetap berkomitmen membayar ganti rugi korban lumpur yang ada di dalam PAT. "Kami tunggu dana talangan dari pemerintah," katanya. Terkait dengan ketidaksepakatan dengan korban lumpur, ia mempersilakan warga menyelesaikan di pengadilan.
NUR HADI