Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat ke MK, Tim Imam Tuntut Pilkada Ulang Kota Yogyakarta

Editor

Abdul Malik

image-gnews
walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (kiri) dan Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono (kanan). TEMPO/Suryo Wibowo
walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (kiri) dan Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono (kanan). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kubu calon Wali dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono dan Achmad Fadli, dijadwalkan mengikuti sidang gugatan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada Jumat sore, 17 Maret 2017. "Tuntutan kami pemungutan suara ulang," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, Kamis, 16 Maret 2017.

Ia mengatakan timnya telah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang gugatan itu. Selain Imam dan Fadli, PDI Perjuangan juga membawa rombongan dari Dewan Pimpinan Cabang dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta. Mereka juga menyiapkan advokat yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI Perjuangan.

Baca : Yogya Darurat Klitih, Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka

Timnya merujuk pada hasil rekomendasi dari Panitia Pengawas Kota (PPK) Yogyakarta, yang menyebutkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan di Umbulharjo, Gondokusuman, dan Danurejan tidak transparan. Rekomendasi itu disodorkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekomendasi ini menguatkan tuntutan tim Imam untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Mereka mempertanyakan ketua PPK yang telah mengajukan surat pindah kependudukan sejak Agustus 2016.

Kubu Imam juga memprotes dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam memobilisasi massa untuk mendukung pasangan calon Haryadi dan Heroe Poerwadi. Fokki menilai Pemerintah Kota Yogyakarta, yang dipimpin pelaksana tugas Sulistyo, tidak serius menindaklanjuti rekomendasi Panwas tentang dugaan PNS Balai Kota yang tidak netral.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan KPU telah menunjuk advokat untuk mendampingi mereka dalam persidangan MK. KPU menunjuk Ali Nurdin dan partner sebagai kuasa hukum. "Kami sudah siapkan alat bukti untuk memperkuat argumentasi KPU," kata Wawan.

Baca: Salat Gaib dan Tahlil untuk Hasyim Muzadi di Yogyakarta ‎

KPU Kota Yogyakarta sudah berada di Jakarta untuk melewati proses sidang MK. KPU DIY menggelar jumpa pers tentang pelaksanaan pilkada Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, secara umum, pelaksanaan pilkada berjalan lancar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal dugaan ketidaknetralan PNS seperti yang ditudingkan kubu Imam, Hamdan mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP. "Kami serahkan ke pihak yang punya otoritas ihwal ada atau tidaknya pelanggaran kode etik," kata dia.

KPU DIY menyebutkan KPU Kota telah menyiapkan dokumen dan data-data di tingkat kecamatan sebagai bukti di persidangan. Namun Hamdan tidak merinci bukti atau dokumen yang dimaksud. "Tunggu saja di persidangan MK," ujarnya.

Baca: Kesal Lingkungan Rusak, Kapolda Bangka Belitung Sindir Pengusaha Timah

Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi unggul dibanding Imam Priyono dan Achmad Fadli setelah KPU Kota Yogyakarta mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara, Jumat malam, 24 Februari 2017.

Haryadi dan wakilnya mendapat 100.333 suara. Sedangkan Imam dan Fadli meraih 99.146. Selisih suara dua pasangan calon itu 1.187 suara serta surat suara sah 199.479 dan tidak sah 14.355 suara. Dalam daftar pemilih tetap terdapat 298.989 pemilih. Sesuai dengan aturan, bila selisih perolehan suara di bawah 2,5, maka pasangan calon dalam pilkada bisa melakukan gugatan ke MK.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

1 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.