Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Saksi: Irman Dikejar-kejar Anggota Komisi II DPR

image-gnews
Terdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Terdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman pernah dikejar-kejar oleh anggota Komisi II DPR pada masa-masa pembahasan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Informasi ini diungkapkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dalam sidang korupsi proyek e-KTP.

Diah bercerita,  sebelum anggota DPR memasuki masa reses, ia pernah dihubungi oleh anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani yang menanyakan keberadaan Irman. "Beliau (Miryam) mencari Pak Irman karena nggak pernah ketemu," kata Diah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Akui Terima Duit US$ 500 Ribu

Karena merasa tak bertugas untuk menyampaikan, lantas Diah menyarankan agar Miryam mendatangi Irman langsung ke kantornya di Kalibata. Percakapan itu dilakukan melalui telepon.

Selain menghubungi lewat telepon, Miryam juga pernah mendatangi Diah di ruang kerjanya di lantai tiga Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, Miryam kembali mengeluh bahwa Irman sangat susah dicari. "Saya pusing, saya dikejar-kejar anggota Komisi II yang mau reses," ujar Diah menirukan Miryam.

Hakim menanyakan kenapa Miryam dikejar-kejar oleh anggota Komisi II lainnya, namun, Diah tidak tahu apa jawabannya. "Saya tidak tahu Yang Mulia. Tidak ada penjelasan," katanya.

Simak: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...

Hakim lalu membacakan berita pemeriksaan Diah. Kepada penyidik, Diah mengatakan bahwa anggota Komisi II DPR melalui Miryam meminta bantuan untuk biaya reses berupa uang kepada Irman. Diah membenarkan. Menurut dia, permintaan uang dari anggota Komisi II itu ditujukan kepada Irman. "Jadi ditujukan ke Pak Irman," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diah melanjutkan, saat itu Irman sempat bertanya kepada dia, "Reses itu minta bantuan berupa jajan atau uang ya, Bu?" Lalu dijawab Diah, "Kalau anak kecil ya jajan, kalau orang dewasa ya bukan jajan."

Pada perkara korupsi e-KTP, Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan beberapa orang lainnya diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Lihat: Sidang E-KTP, Chairuman Bantah DPR Usulkan Anggaran E-KTP

KPK menyatakan menemukan bukti sebanyak 49 persen dari total Rp 5,9 triliun nilai proyek telah dijadikan bancakan di kalangan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta.

Sebelumnya, Miryam  yang namanya ikut disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik mengaku menghormati proses hukum.

"Itu kan disebut dalam dakwaan dan saya menghormati proses hukum," ujarnya ketika ditemui usai pelantikan pengurus  Srikandi Hanura Jawa Timur dan Srikandi Hanura  kabupaten/kota se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 11 Maret 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.