TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman pernah dikejar-kejar oleh anggota Komisi II DPR pada masa-masa pembahasan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Informasi ini diungkapkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dalam sidang korupsi proyek e-KTP.
Diah bercerita, sebelum anggota DPR memasuki masa reses, ia pernah dihubungi oleh anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani yang menanyakan keberadaan Irman. "Beliau (Miryam) mencari Pak Irman karena nggak pernah ketemu," kata Diah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Akui Terima Duit US$ 500 Ribu
Karena merasa tak bertugas untuk menyampaikan, lantas Diah menyarankan agar Miryam mendatangi Irman langsung ke kantornya di Kalibata. Percakapan itu dilakukan melalui telepon.
Selain menghubungi lewat telepon, Miryam juga pernah mendatangi Diah di ruang kerjanya di lantai tiga Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, Miryam kembali mengeluh bahwa Irman sangat susah dicari. "Saya pusing, saya dikejar-kejar anggota Komisi II yang mau reses," ujar Diah menirukan Miryam.
Hakim menanyakan kenapa Miryam dikejar-kejar oleh anggota Komisi II lainnya, namun, Diah tidak tahu apa jawabannya. "Saya tidak tahu Yang Mulia. Tidak ada penjelasan," katanya.
Simak: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...
Hakim lalu membacakan berita pemeriksaan Diah. Kepada penyidik, Diah mengatakan bahwa anggota Komisi II DPR melalui Miryam meminta bantuan untuk biaya reses berupa uang kepada Irman. Diah membenarkan. Menurut dia, permintaan uang dari anggota Komisi II itu ditujukan kepada Irman. "Jadi ditujukan ke Pak Irman," ucap dia.
Diah melanjutkan, saat itu Irman sempat bertanya kepada dia, "Reses itu minta bantuan berupa jajan atau uang ya, Bu?" Lalu dijawab Diah, "Kalau anak kecil ya jajan, kalau orang dewasa ya bukan jajan."
Pada perkara korupsi e-KTP, Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan beberapa orang lainnya diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Lihat: Sidang E-KTP, Chairuman Bantah DPR Usulkan Anggaran E-KTP
KPK menyatakan menemukan bukti sebanyak 49 persen dari total Rp 5,9 triliun nilai proyek telah dijadikan bancakan di kalangan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta.
Sebelumnya, Miryam yang namanya ikut disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik mengaku menghormati proses hukum.
"Itu kan disebut dalam dakwaan dan saya menghormati proses hukum," ujarnya ketika ditemui usai pelantikan pengurus Srikandi Hanura Jawa Timur dan Srikandi Hanura kabupaten/kota se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 11 Maret 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI