TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang US$ 300 ribu hasil korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Pengakuan ini disampaikan Diah saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Sebelum menerima uang US$ 300 ribu, Diah membenarkan bahwa Irman meneleponnya. Dalam percakapan antara Diah dan Irman yang dibacakan majelis hakim, Irman berujar, "Bu, ada tujuh, jadi mau dibuat tiga tiga satu, karena Sugiharto ikut kerja." Lantas Diah menjawab, "Ya sudah, terserah Pak Irman."
Baca juga: Sidang E-KTP, Gamawan: Usulan Anggaran dari DPR dan Menteri Lama
Diah menjelaskan, percakapan telepon itu terjadi sekitar akhir 2013. Saat diberi tahu Irman ingin bagi-bagi rezeki, Diah mengaku tidak menanyakan asal usul uang. Ia mengaku belum sadar bahwa yang dimaksud “tiga tiga satu” terkait dengan e-KTP.
Beberapa hari kemudian, anggota staf Irman mengunjungi Diah dengan membawa duit US$ 300 ribu. "Bu, ini saya diutus Pak Irman," ujar Diah menirukan anggota staf Irman yang membawa titipan Irman. Diah tidak mempertanyakan ihwal pemberian itu. "Awalnya, saya enggak punya pikiran negatif."
Baca Juga:
Selang beberapa hari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha penggarap tender e-KTP, menemui Diah sambil membawa US$ 200 ribu. Diah terkejut. Ia lantas terpikir dengan pemberian Irman.
Simak pula: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...
"Apa ini uang e-KTP?" ucap Diah mengulang pertanyaannya kepada Andi. Namun Andi membantah. Menurut Diah, Andi saat itu hanya menuturkan itu adalah rezeki dari usahanya. Andi lantas meninggalkan uang itu di meja.
Dua hari kemudian, Diah bertemu dengan Irman di Jalan Medan Merdeka Utara. "Saya bilang, ini dari Pak Irman ada, dari Pak Andi ada, saya ingin kembalikan," ujarnya.
Namun, tutur Diah, saat itu Irman menolak pengembalian uang oleh Diah. Bahkan Diah mengatakan Irman mengancamnya. "Tolong jangan dikembalikan, Bu. Kalau Ibu kembalikan, artinya Ibu bunuh diri. Kalau saya ditembak mati pun, saya enggak akan ngaku terima uang," kata Irman, seperti yang ditirukan Diah.
Lihat juga: Sidang E-KTP, Wakil Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Berikutnya
Diah lantas merasa diancam dan takut. Ia lalu bertanya alamat rumah Andi kepada Irman, tapi tak diberi tahu. "Saya bingung mau kembalikan ke mana," ujarnya.
Setahun berselang, Diah baru tahu bahwa uang yang diberikan Irman dan Andi merupakan duit korupsi e-KTP.
Hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya, kenapa Diah tidak melapor, bukannya malah menyimpan uang itu selama setahun? "Karena saya takut, Yang Mulia," ujar Diah.
Pada surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP, Diah disebut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto memperkaya diri sendiri serta orang lain menggunakan duit anggaran e-KTP, sehingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: Sidang E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Klarifikasi Duit Rp 50 Juta