Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Akui Terima Duit US$ 500 Ribu  

image-gnews
Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri. Tempo/Jati Mahatmaji
Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang US$ 300 ribu hasil korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Pengakuan ini disampaikan Diah saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

Sebelum menerima uang US$ 300 ribu, Diah membenarkan bahwa Irman meneleponnya. Dalam percakapan antara Diah dan Irman yang dibacakan majelis hakim, Irman berujar, "Bu, ada tujuh, jadi mau dibuat tiga tiga satu, karena Sugiharto ikut kerja." Lantas Diah menjawab, "Ya sudah, terserah Pak Irman."

Baca juga: Sidang E-KTP, Gamawan: Usulan Anggaran dari DPR dan Menteri Lama

Diah menjelaskan, percakapan telepon itu terjadi sekitar akhir 2013. Saat diberi tahu Irman ingin bagi-bagi rezeki, Diah mengaku tidak menanyakan asal usul uang. Ia mengaku belum sadar bahwa yang dimaksud “tiga tiga satu” terkait dengan e-KTP.

Beberapa hari kemudian, anggota staf Irman mengunjungi Diah dengan membawa duit US$ 300 ribu. "Bu, ini saya diutus Pak Irman," ujar Diah menirukan anggota staf Irman yang membawa titipan Irman. Diah tidak mempertanyakan ihwal pemberian itu. "Awalnya, saya enggak punya pikiran negatif."

Selang beberapa hari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha penggarap tender e-KTP, menemui Diah sambil membawa US$ 200 ribu. Diah terkejut. Ia lantas terpikir dengan pemberian Irman.

Simak pula: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...

"Apa ini uang e-KTP?" ucap Diah mengulang pertanyaannya kepada Andi. Namun Andi membantah. Menurut Diah, Andi saat itu hanya menuturkan itu adalah rezeki dari usahanya. Andi lantas meninggalkan uang itu di meja.

Dua hari kemudian, Diah bertemu dengan Irman di Jalan Medan Merdeka Utara. "Saya bilang, ini dari Pak Irman ada, dari Pak Andi ada, saya ingin kembalikan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, tutur Diah, saat itu Irman menolak pengembalian uang oleh Diah. Bahkan Diah mengatakan Irman mengancamnya. "Tolong jangan dikembalikan, Bu. Kalau Ibu kembalikan, artinya Ibu bunuh diri. Kalau saya ditembak mati pun, saya enggak akan ngaku terima uang," kata Irman, seperti yang ditirukan Diah.

Lihat juga: Sidang E-KTP, Wakil Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Berikutnya

Diah lantas merasa diancam dan takut. Ia lalu bertanya alamat rumah Andi kepada Irman, tapi tak diberi tahu. "Saya bingung mau kembalikan ke mana," ujarnya.

Setahun berselang, Diah baru tahu bahwa uang yang diberikan Irman dan Andi merupakan duit korupsi e-KTP.

Hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya, kenapa Diah tidak melapor, bukannya malah menyimpan uang itu selama setahun? "Karena saya takut, Yang Mulia," ujar Diah.

Pada surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP, Diah disebut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto memperkaya diri sendiri serta orang lain menggunakan duit anggaran e-KTP, sehingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Sidang E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Klarifikasi Duit Rp 50 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.