TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis, 16 Maret 2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Kasus Suap Bupati Klaten, KPK juga Bidik Dana Aspirasi DPRD
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa lebih dari 400 saksi dari berbagai kalangan. Mereka di antaranya kepala dinas, camat, pegawai negeri sipil, dan pihak swasta.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Sri Hartini hingga 30 Maret 2017. Lembaga antirasuah menduga uang yang disita dari rumah dinas Sri Hartini bukan hanya dari lelang promosi jabatan, tapi juga dari sumber lain.
Dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. Suramlan ditangkap bersama Sri Hartini pada 30 Desember 2016. Selang sehari, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: KPK: Duit Suap Bupati Klaten Tak Cuma untuk Beli Jabatan
Saat operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten, KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Pada penggeledahan berikutnya, 1 Januari 2017, KPK menemukan uang Rp 3 miliar di lemari kamar anak sulung Sri, Andy Purnomo, yang merupakan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten.
Tersangka penyuap Suramlan kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
GRANDY AJI | RINA W.