TEMPO.CO, Tangerang - Mahkamah Konstitusi serentak membuka sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah, satu di antaranya Banten, pada Kamis, 16 Maret 2017. Informasi yang diterima Tempo, Provinsi Banten mendapat jadwal sidang pukul 16.00. Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum Banten, Syaiful Bachri, agenda hari ini adalah pembacaan permohonan.
"Kami akan mengikuti persidangan. Sebagai penyelenggara pilkada, kami sudah siapkan hal teknis apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Syaiful, Kamis.
Baca: Pembubaran BPLS Tak Pengaruhi Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo
Sebagai pemohon, kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarief melalui salah satu kuasa hukumnya, Badrul Munir, menyatakan siap membacakan permohonan terkait dengan perselisihan pilkada ini. "Kami siap membacakan permohonan, di antaranya akan kami sampaikan bukti kecurangan, surat keterangan palsu, dan penyelenggara pilkada yang tidak netral," ucap Badrul kepada Tempo.
Sementara itu, kubu Wahidin Halim-Andika Hazrumy melalui juru bicara Safril Elain menyatakan, sebagai pihak terkait, pihaknya juga telah menyiapkan tim hukum yang diketuai Ramdhan Alamsyah.
"Kami akan fokuskan pada selisih hasil di atas 1 persen tidak bisa disengketakan. Ini sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi," ujar Safril.
Mahkamah akan menggelar persidangan dari 16 Maret sampai 2 Mei 2017 untuk memproses perkara-perkara yang masuk tahap pemeriksaan persidangan berikutnya. Hasil pemeriksaan ini akan dibahas dan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim pada 3-9 Mei 2017.
Baca: Sidang Kasus E-KTP,8 Saksi Penting Akan Dicecar Soal Penganggaran
Selain itu, Mahkamah akan memulai sidang pleno pengucapan putusan dismissal pada 30 Maret-5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan diputus.
Puncaknya, Mahkamah akan memutus perkara-perkara itu pada 10-19 Mei 2017. Semua perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017 sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Mahkamah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi.
AYU CIPTA