TEMPO.CO, Jakarta - Sidang korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dilanjutkan hari ini, Kamis, 16 Maret 2017. Ada delapan orang saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan delapan saksi itu berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, politikus DPR, dan pihak swasta. Menurut dia, para saksi itu akan ditelisik seputar proses penganggaran. "Bisa dari Kemendagri internal dan DPR di mana terjadi penganggaran," kata Febri di KPK, Rabu malam, 15 Maret.
Baca: Menteri Tjahjo Akui Presiden Marah Soal Kasus E-KTP
Menurut Febri, proses penganggaran memang akan menjadi fokus KPK dalam persidangan tahap awal. Nantinya, KPK akan berupaya menghadirkan saksi-saksi lain untuk membuktikan semua yang tertulis dalam dakwaan.
"Pemeriksaan dan demi pemeriksaan, unsur-unsur saksi kami hadirkan di persidangan. Kami akan coba hadirkan semaksimal mungkin untuk membuktikan apa yang didakwakan lalu," kata Febri.
Febri enggan menyebut siapa saja saksi yang dihadirkan hari ini.
Dalam sidang pembacaan dakwaan dua tersangka, Irman dan Sugiharto, pekan lalu, jaksa menyebutkan keduanya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan proyek e-KTP sehingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.
Simak: Sidang E-KTP Beda Perlakuan dengan Sidang Ahok, Ini Kata KPI
Perbuatan keduanya dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Aroma busuk proyek e-KTP sudah terendus sejak awal. Praktik "ijon" dilakukan saat sebelum anggaran proyek disetujui anggota Komisi II DPR. Untuk mengganti duit yang sudah ditebar saat awal, para pengusaha diduga markup anggaran. Dari nilai proyek Rp 5,9 triliun, hanya 51 persen yang digunakan belanja bahan. Sisanya 49 persen dibuat bancakan untuk kalangan Kementerian Dalam Negeri, politikus DPR, dan pihak swasta.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga: Jenazah KH Hasyim Muzadi Akan Dimakamkan di Pesantren Alhikam
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa