TEMPO.CO, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur menolak gugatan seorang pemilik lahan yang terdampak proyek jalan tol Solo – Kertosono ruas Mantingan – Kertosono di Desa Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
“Harga (ganti rugi) dari panitia sudah sesuai prosedur,’’ kata ketua majelis hakim perkara perdata itu, Arif Budi Cahyono, ketika membacakan putusan, Rabu, 15 Maret 2017. Meski demikian, kata Arif, pihak penggugat, yakni Didik Budi Santoso, masih memiliki kesempatan menempuh proses hukum lebih lanjut.
Mekanisme itu dapat diajukan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah sidang putusan digelar. “Ini bukan putusan final. Pemohon dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,’’ kata Arif.
Baca: Tol Jakarta-Cikampek II Akan Timbulkan Kerugian Rp 1,3 T
Didik selaku penggugat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dia akan akan berkoordinasi dengan konsultan hukum yang mendampinginya. "Perlu kasasi atau tidak akan kami diskusikan dulu,’’ ujar dia.
Didik merupakan pemilik lahan di Desa Glonggong yang terdampak proyek jalan tol. Dia mengajukan gugatan dan mengikuti persidangan tanpa kuasa hukum. Gugatan diajukan Didik ke pengadilan pada 5 Januari 2017.
Pihak yang digugat adalah tim pengadaan tanah, tim penilai atau appraisal, dan panitia pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan jalan tol ruas Mantingan – Kertosono. Lahan miliknya yang terdampak proyek jalan tol seluas 2.319 meter persegi. "Karena nilai ganti ruginya terlalu rendah. Per meternya Rp 175 ribu padahal seharusnya Rp 250 ribu,’’ kata dia.
Simak: Tahun Depan, Jasa Marga Operasikan 6 Ruas Tol Baru
Kuasa hukum tim pengadaan tanah, Rinawati, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menolak gugatan dari Didik. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan apa yang dipertahankannya dalam agenda sidang sebelumnya. “Di jawaban maupun pembuktian,’’ ujar dia ditemui usai sidang.
Selain gugatan dari Didik, Pengadilan Madiun juga menggelar sidang serupa yang diajukan 26 pemilik lahan terdampak jalan tol di Desa Bandungan, Kecamatan Saradan. Sidangnya berlangsung pada hari yang sama, namun agendanya masih pembuktian dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat.
Lihat: Wijaya Karya Garap Tol Bogor Ring Road Seksi II B
Pihak tergugat I adalah tim penilai atau appraisal, tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan pihak yang turut tergugat adalah Bupati Madiun, Gubernur Jawa Timur, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
NOFIKA DIAN NUGROHO