TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Zainudin Amali mengatakan penggunaan hak angket terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP belum perlu dilaksanakan. Ia berpendapat masalah dugaan korupsi proyek e-KTP lebih baik tetap ada di ranah hukum.
"Kami tidak bisa melarang (hak angket), tapi sudah jelas bahwa angket e-KTP ini belum perlu," kata Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca: Korupsi E-KTP, Ketua KPK Siap Bersaksi di Pengadilan
Menurut dia, penggunaan hak angket akan membuat masalah e-KTP masuk ke ranah politik. Imbasnya, masyarakat akan beranggapan ada intervensi dari dewan. "Kami tidak mau itu," ucap Zainudin yang juga politikus Partai Golkar.
Menurut Zainudin, fraksinya menginginkan agar penanganan e-KTP ini tetap berjalan apa adanya. Pihaknya tetap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi agar menjalankan tugas secara profesional. "Bagi pihak yang merasa tidak bersalah ya tidak akan apa-apa," ujarnya.
Wacana hak angket pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Pasalnya, kasus ini menyeret banyak anggota Dewan.
Simak: Disebut Terlibat E-KTP, Teguh Juwarno: Halusinasi yang Keji
Menurut Fahri, hak angket ini untuk menyelidiki soal perencanaan anggaran, permainan tender, serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Fahri berujar wacana ini telah ia sampaikan secara informal kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, presiden banyak belum tahu perkara ini lantaran belum menerima laporan.
Ia berujar presiden kaget saat dirinya memberi tahu soal audit Badan Pemeriksa Keuangan. BPK, kata Fahri, telah tiga kali mengaudit proyek ini dan hasilnya tidak ada masalah.
AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Soal Kasus E-KTP Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly