TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kecepatan sertifikasi dan redistribusi lahan. Kecepatan ini dilakukan karena terkait dengan kebijakan pemerataan ekonomi berkeadilan.
"Kecepatan sertifikasi lahan agar ini dimatangkan oleh Kementerian Agraria/BPN, oleh Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup. Kembali lagi, kecepatan sertifikasi lahan," kata Jokowi, Rabu, 15 Maret 2017, dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta.
Baca juga:
Jokowi Mulai Proses Redistribusi Aset dan Reforma Agraria
Kecepatan juga diminta pada format kebijakan pembagian lahan. Ini agar sertifikasi dan redistribusi aset menjadi jelas. "Tetapi kalau ini tidak secepatnya digarap lagi secara besar-besaran, ini akan kelamaan dan masyarakat akan menunggu," kata Jokowi. Hal lain yang ditekankan adalah pendampingan setelah pemberian lahan bagi masyarakat.
Menurut Jokowi, Indonesia bisa melakukan pendampingan dari BUMN yang terkait. Ini bisa dilakukan PTP maupun BRI. Dia mengatakan kecepatan program ini akan membawa manfaat bagi masyarakat. "Saya kira kalau ini bisa dilakukan dengan cepat, masyarakat akan mendapatkan dampak manfaat yang sangat baik," kata Jokowi.
Baca pula:
Jokowi: Masih Ada Penguasaan Lahan Besar oleh Korporasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil mengatakan pihaknya menargetkan 5 juta hektare sertifikasi lahan selesai tahun ini. "Sampai bulan kedua, mungkin sudah hampir seluruh Indonesia proses pemetaannya sudah oke sampai 2 juta hektare. Tapi kami kan kemarin kekurangan anggaran, jadi 3 juta hektare lagi," kata Sofjan seusai rapat kabinet.
Sementara untuk redistrubusi aset, dia mengatakan harus ada regulasi yang mengaturnya, yakni berupa Peraturan Presiden. "Perpres itu yang kami tunggu," kata dia. Perrpres itu akan berupa pelepasan kawasan hutan. Sebab, kawasan hutan itu yang saat ini bisa di redistribusi. "Untuk dilepaskan dari kawasan hutan perlu Perpres. Itu yang sedang kami selesaikan," kata dia. Sementara Perpres lainnya yang dibutuhkan adalah sial proses redistribusi.
Terkait felda, Sofjan menjelaskan, pola redistribusi aset akan menggunakan pola bantuan korporasi. "Bukan dikasih tanah, orang beli tanah itu bisa enggak ada arti. Nanti bisa dijual lagi oleh mereka. Harus diberikan pendampingan," kata Sofjan.
AMIRULLAH SUHADA