TEMPO.CO, Solo - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwana (PB) XIII digugat Rp 2,1 miliar oleh anak serta keponakannya, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan Bendara Raden Mas Aditya Soerya Harbanu. Gugatan itu dilayangkan lantaran PB XIII membentuk sebuah tim yang bertugas menyelesaikan masalah internal keraton.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 15 Maret 2017. "Kami menganggap PB XIII telah melakukan tindakan melawan hukum," kata kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi.
Baca: Raja Solo Masih Terkunci dalam Keraton
Menurut Arif, PB XIII melakukan tindakan melawan hukum dengan mengukuhkan Tim Lima atau Panca Narendra. "Tim tersebut dibentuk pada 26 Februari lalu," ucapnya.
Padahal, tiga tahun lalu, PB XIII pernah dikaitkan dengan sebuah kasus trafficking di Sukoharjo. Kasus tersebut terhenti lantaran polisi kesulitan memeriksanya. "Kuasa hukum PB XIII mengatakan kliennya sakit permanen lantaran stroke," ujarnya.
Arif menyebutkan kondisi tersebut membuat PB XIII tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk mengukuhkan Tim Lima. Arif menilai pengukuhan itu merupakan sebuah tindakan melawan hukum. "Keputusan tersebut juga berpotensi memunculkan konflik baru dalam tubuh keraton," tuturnya.
Simak: Konflik Keraton, Ini Alasan Anglingkusumo Gugat Paku Alam X
Arif meminta pengadilan menyatakan pembentukan Tim Lima tidak sah secara hukum. Arif juga meminta pengadilan menyatakan tindakan pembentukan Tim Lima merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan PB XIII, kata Arif, juga dianggap menimbulkan kerugian bagi kliennya selaku penggugat dan Keraton Kasunanan Surakarta. "Perbuatan itu membuat keraton tidak lagi mendapatkan anggaran dari pemerintah. Kerugian keraton mencapai Rp 2,1 miliar," ucap Arif.
Dia merinci, bantuan pemerintah yang biasanya dikucurkan untuk keraton berupa gaji 514 abdi dalem yang totalnya Rp 900 juta. Selain itu, bantuan upacara adat yang nilainya Rp 200 juta.
Lihat: Jejak Sejarah Surakarta di Klenteng Tien Kok Sie
Perbuatan tersebut juga disebutnya membuat hilangnya wibawa keraton. Kondisi itu dinyatakan sebagai kerugian materiil yang nilainya Rp 1 miliar. Menurut Arif, GKR Timoer merupakan salah satu anak PB XIII. Sedangkan BRM Aditya merupakan anak salah satu adik PB XIII.
Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, belum bersedia berkomentar mengenai gugatan itu. "Lha gugatannya saja saya belum baca, sulit untuk berkomentar," ujarnya saat dihubungi.
AHMAD RAFIQ