Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Nepal Didenda Rp 20 Juta karena Langgar Aturan Imigrasi

image-gnews
Refleksi seorang imigran gelap asal Myanmar saat berada di kantor Imigrasi Makassar kelas I, Senin (8/7) dini hari. TEMPO/Iqbal Lubis
Refleksi seorang imigran gelap asal Myanmar saat berada di kantor Imigrasi Makassar kelas I, Senin (8/7) dini hari. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar-- Rajendra Limbu, 30 tahun, warga negara Nepal menjalani sidang di ruang Pongtiku Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 15 Maret 2017. Rajendra dinilai telah melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketua majelis hakim Denny Lumbung Tobiang  memvonis Rajendra Limbu bersalah sehingga dikenakan sanksi berupa  denda Rp 20 juta. Jika tidak sanggup membayar, Rajendra harus menjalani hukuman kurungan selama 2 bulan.

Baca: Imigrasi Bali Tahan Penduduk Inggris yang Masuk Daftar DPO

Selama persidangan Rejendra  didampingi penerjemah Muhammad Rubi, 22 tahun, warga  Mynmar yang fasih berbahasa Indonesia. Ketika hakim memberinya kesempatan bicara, Rajendra menawar agar hukumannya bisa dikurangi.
 
Namun hakim bergeming. Sebab berdasarkan jenis pelanggarannya, harusnya Rajendra diancam hukuman denda maksimal Rp 25 juta. Namun jika tak sanggup membayar maka dihukum kurungan selama 3 bulan. "Kami memberikan jangka waktu dia (Rajendra) untuk membayar denda selama sepekan," kata Denny Lumbung.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Ramli H.S. serta Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Andi Pallawa Rukka juga turut hadir dalam persidangan.

Simak: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ramli berujar Rejendra  tertangkap bersama delapan warga negara asing  pada 8 Januari 2016. Saat itu petugas imigrasi dan polisi melakukan penggerebekan di Kompleks Puri Mas Permain Blok D Nomor 6, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. "Mereka  berada di Makassar sebelum menyeberang ke Australia untuk  mencari kerja dengan cara ilegal yang dibantu agen," tutur dia. 

Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan, kata Ramli, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan identitas dan paspornya dengan alasan masih dipegang oleh agen pengirim.

Usai menjalani sidang Rajendra  dibawa kembali  ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim) Bolangi, Kabupaten Gowa. Menurut Ramli  total ada sembilan orang yang ditangkap. Lima orang diantaranya sudah dideportasi dan empat lainnya masih ditahan di Rudenim.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

38 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

38 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

45 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.


Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Pallubasa. facebook.com
Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.


HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

10 November 2023

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?


Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

9 November 2023

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.