TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Provinsi Banten Rano Karno membantah pernah menerima uang Rp700 juta dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja saat pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. "Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja." Rano menyampaikan bantahannya aplikasi perpesanan, Rabu, 15 Maret 2017.
Tudingan adanya aliran dana Rp700 juta kepada Rano Karno disampaikan Djaja di persidangan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut dia, Rano menerima janji sebesar 0,5 persen dari anggaran alat kesehatan sebesar Rp235,52 miliar dari APBD dan APBD-P 2012.
Baca:
Terungkap, Atut Minta Pejabatnya Teken Surat Loyalitas Ini
Korupsi Alkes Atut, Saksi Sebut Rano Karno Terima Rp ...
Rano mengatakan besar dana yang disebutkan Djaja telah diterima jauh lebih banyak dari yang tercatat di surat dakwaan Ratu Atut. Pada surat dakwaan Atut, Rano disebut menerima Rp300 juta. "Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan saudara Djaja kepada saya."
Sejak dilantik sebagai Wakil Gubernur Provinsi Banten pada 2012, Rano mengatakan ia tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan itu.
Baca juga:
Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit Rp 25 Juta, Ini Alasannya
Ketua KPK: Membela Koruptor Itu Tidak Tepat
Aktor ini juga menjelaskan bahwa selama menjadi Wakil Gubernur Banten, ia sangat jarang bertemu Djaja. "Seingat saya tidak lebih dari dua kali." Bertemu pun selalu melibatkan banyak orang.
Apalagi, kata Rano, Djaja adalah salah satu pejabat pemerintah Provinsi Banten yang menandatangani surat loyalitas untuk selalu patuh terhadap perintah Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama.
Rano meminta Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya. Ia meminta Djaja menjelaskan kapan dia menyampaikan permintaan uang seperti yang dituduhkan Djaja. "Saya meminta saudara Djaja untuk membuka siapa pihak yang dimaksud telah menerima aliran dana."
MAYA AYU PUSPITASARI