TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon paspor baru di Indonesia kini diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp 25 juta. Hal itu tercantum dalam surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan memiliki deposit itu tidk berlaku bagi semua pemohon.
Baca juga:
Kenapa Proses Permohonan Paspor Lambat di Sejumlah Imigrasi?
"Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2017.
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia
Baca Juga:
Agung mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam upaya menghapuskan maraknya pengiriman TKI nonprofesional. Sebab, biasanya mereka melakukan pengiriman dengan banyak modus, seperti menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh, sehingga Imigrasi merasa perlu mencegah mulai dari pembuatan dokumen awal.
Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia
"Jadi kami mau dorong keberangkatan mereka bekerja secara aman dan dilindungi benar saat berada di tempat yang dituju," katanya.
Disinggung soal kesuksesan pengaplikasian kebijakan ini, Agung mengaku optimistis. Ia yakin petugas pelayanan mampu mengidentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi TKI nonprosedural.
INGE KLARA SAFITRI
Simak:
Disebut dalam Kasus E-KTP, Kepolisian Proses Laporan Marzuki Alie
Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut