TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksa terhadap Direktur Utama PT Pertani Wahyu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi untuk tersangka Patrialis Akbar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca: Geledah Bea-Cukai dalam Kasus Patrialis, KPK Angkut Dokumen Impor
Selain memeriksa Wahyu, KPK akan memeriksa Sekretaris Hakim Konstitusi Surya Gilang Romadlon dan dua orang dari pihak swasta, yaitu Dadan Rahmat dan Rini Priyantari, sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Maret 2017, KPK memeriksa sekretaris Patrialis Akbar atau Staf Mahkamah Konstitusi, Prana Patrayoga Adiputra, sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman dalam perkara tersebut.
Menurut Febri, KPK dari waktu ke waktu terus memperkuat bukti terkait dengan indikasi suap dalam kasus yang menjerat mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Baca: Kasus Suap Patrialis Akbar, Hakim Suhartoyo Diperiksa Lagi
Prana sudah berkali-kali dipanggil KPK. Febri mengatakan KPK masih membutuhkan informasinya untuk mendalami rangkaian peristiwa sehingga didapatkan kronologi yang lebih detail dan dapat disampaikan pada saat dakwaan dibacakan.
Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah senilai US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji material Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi.
Simak pula: Kasus Suap Hakim MK, KPK Periksa Silang Patrialis dan Basuki
Mereka mengajukan uji materi undang-undang tersebut karena merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia. Pemberlakuan zona itu, menurut mereka, mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Pekan lalu, penyidik KPK memeriksa lima saksi untuk tersangka Basuki Hariman. Mereka adalah anak buah Basuki, yakni pegawai bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono, serta empat karyawati, yaitu Lani, Yeni, Melly, dan Ratna.
ANTARA | DANANG FIRMANTO