TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan ada tersangka baru dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Pasti ada," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Agus tidak menjelaskan secara detail tentang tersangka baru itu selain dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Namun penetapan tersangka itu akan dilakukan setelah KPK menggelar perkara. "Kami masih menunggu gelar (perkara).”
Baca:
Menteri Tjahjo Kumolo Jawab Tudingan Fahri Hamzah Soal Kasus E-KTP
Bantah Fahri Hamzah, KPK: Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Kasus E-KTP
Dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, Agus mengatakan banyak aktor yang terlibat. Nama-nama pemainnya telah dicantumkan dalam surat dakwaan dua tersangka yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sejumlah nama besar juga disebut dalam dakwaan itu, di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan 37 anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Baca juga:
Fahri Hamzah: Jokowi Belum Banyak Tahu Kasus E-KTP
Tragedi Terumbu Karang Raja Ampat, Ini Langkah Hukumnya
Ibarat lomba lari, ujar Agus, penyelesaian perkara ini bukan seperti lari cepat jarak pendek, melainkan lari maraton. Namun ia berharap kasus yang mulai diusut pada 2014 ini segera tuntas.
"Kami akan tuntaskan kasus ini dalam waktu yang cepat, seperti yang diharapkan banyak orang," tutur Agus.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu