Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Terumbu Karang Raja Ampat, Ini Langkah Hukumnya  

image-gnews
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. ANTARA FOTO
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata perihal kasus kapal Caledonian Sky, kapal pesiar berbendera Bahama yang karam di perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tercantum penegakan hukum secara pidana dan perdata. “Kami analisis langkah hukum mana yang akan kami lakukan,” ucapnya, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca: Terumbu Karang Raja Ampat, Proses Evakuasi Kapal Diinvestigasi

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kerusakan biota laut itu. Roy—sapaan Rasio Ridho—pun akan melihat langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menuturkan timnya bisa menjalankan pengajuan ganti rugi perdata dan pidana secara bersamaan atas kasus ini. Sebab, aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindak kriminal yang ancaman hukumannya pidana penjara.

“Walaupun perusahaan asuransi bersedia membayar ganti rugi, hal ini tidak dapat menghilangkan aspek pidananya,” ujar Arif.

Baca: Pemulihan Terumbu Karang Raja Ampat Butuh 10 Tahun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengibaratkan kejadian kapal karam ini dengan sebuah mobil yang mengalami kecelakaan dan menabrak orang hingga tewas. “Asuransi mungkin membayar ganti rugi mobil yang rusak, tapi sopirnya kan tetap dipenjara karena menabrak orang hingga meninggal,” katanya.

Dalam waktu dekat, tim asuransi dan perusahaan kapal akan datang serta bertemu dengan pemerintah untuk membahas tentang kapal yang kini berlabuh di Filipina itu. Pemerintah sendiri, ucap Arif, masih merinci jumlah kerugian akibat tragedi ini. Saat ini, sejumlah kalangan memberikan angka kerugian yang patut diganti perusahaan asuransi. Hal itu menimbulkan informasi yang simpang-siur. “Kami sudah meminta pihak profesional menentukan berapa kerugian yang terjadi,” ucapnya.

Baca: Begini Kronologis Kapal Pesiar Menabrak Terumbu Karang Raja Ampat

Yang pasti, Arif memperkirakan kerugian tidak hanya terjadi karena kerusakan karang, tapi juga ekosistem laut. Ikan menghilang akibat rusaknya karang. Akibat lain, ujar dia, hilangnya mata pencaharian warga sekitar.

MITRA TARIGAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

24 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

59 hari lalu

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.


Pesona Kali Biru, Sepotong Surga di Tanah Raja Ampat Papua Barat

11 November 2023

Wisatawan domestik saat menikmati keindahan alam Kali Biru Raja Ampat, Sabtu (2/10). (Antara/ Ernes Broning Kakisina)
Pesona Kali Biru, Sepotong Surga di Tanah Raja Ampat Papua Barat

Disebut Kali Biru karena sungai di tanah Raja Ampat ini memiliki air jernih yang memancarkan warna biru dari dasarnya.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.


Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

1 Juli 2023

Berbagai proyek infrastruktur IKN memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya.
Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

Berbagai proyek infrastruktur IKN Nusantara memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya