TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata perihal kasus kapal Caledonian Sky, kapal pesiar berbendera Bahama yang karam di perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tercantum penegakan hukum secara pidana dan perdata. “Kami analisis langkah hukum mana yang akan kami lakukan,” ucapnya, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat, Proses Evakuasi Kapal Diinvestigasi
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kerusakan biota laut itu. Roy—sapaan Rasio Ridho—pun akan melihat langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menuturkan timnya bisa menjalankan pengajuan ganti rugi perdata dan pidana secara bersamaan atas kasus ini. Sebab, aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindak kriminal yang ancaman hukumannya pidana penjara.
“Walaupun perusahaan asuransi bersedia membayar ganti rugi, hal ini tidak dapat menghilangkan aspek pidananya,” ujar Arif.
Baca: Pemulihan Terumbu Karang Raja Ampat Butuh 10 Tahun
Ia mengibaratkan kejadian kapal karam ini dengan sebuah mobil yang mengalami kecelakaan dan menabrak orang hingga tewas. “Asuransi mungkin membayar ganti rugi mobil yang rusak, tapi sopirnya kan tetap dipenjara karena menabrak orang hingga meninggal,” katanya.
Dalam waktu dekat, tim asuransi dan perusahaan kapal akan datang serta bertemu dengan pemerintah untuk membahas tentang kapal yang kini berlabuh di Filipina itu. Pemerintah sendiri, ucap Arif, masih merinci jumlah kerugian akibat tragedi ini. Saat ini, sejumlah kalangan memberikan angka kerugian yang patut diganti perusahaan asuransi. Hal itu menimbulkan informasi yang simpang-siur. “Kami sudah meminta pihak profesional menentukan berapa kerugian yang terjadi,” ucapnya.
Baca: Begini Kronologis Kapal Pesiar Menabrak Terumbu Karang Raja Ampat
Yang pasti, Arif memperkirakan kerugian tidak hanya terjadi karena kerusakan karang, tapi juga ekosistem laut. Ikan menghilang akibat rusaknya karang. Akibat lain, ujar dia, hilangnya mata pencaharian warga sekitar.
MITRA TARIGAN