TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengklaim tindakan razia makanan dan minuman, yang diduga mengandung bahan berbahaya dan zat adiktif, adalah hal wajar. Alasannya, tidak semua jenis jajanan makanan dan minuman (mamin) yang beredar di pasaran aman dikonsumsi masyarakat. Hal ini menyusul hasil uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM), yang menyatakan permen dot merek Penguin negatif mengandung narkoba.
“Ini tidak hanya sekali ini, banyak jenis makanan yang kami periksa dan awasi sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota terkait dengan tim koordinasi pembinaan dan pengawasan makanan dan minuman,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita saat jumpa pers, Selasa, 14 Maret 2017. Tidak hanya di sekolah dasar, tapi juga pedagang kaki lima dan supermarket di Kota Pahlawan.
Baca: Importir Permen Dot Minta Pemkot Surabaya Pulihkan Nama Baiknya
Menurut dia, kegiatan pengawasan terhadap makanan dan minuman sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Hal itu selaras dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942 Tahun 2003 tentang pedoman higiene sanitasi makanan jajanan setiap bulan. “Ini langkah antisipasi dan itu wajib kami lakukan sebelum (premarket) dan sesudah izin edar (mamin),” tutur Febria.
Pengawasan yang dilakukan, menurut Febria, memiliki standard operating procedure (SOP). Ia mencontohkan, selama Februari 2017 lalu, pengawasan dilakukan di 200 titik, baik di toko kecil maupun toko besar.
“Ada pengaduan dari masyarakat ataupun tidak, kami turun. Sebab, kewajiban kami melakukan pengawasan bila ada zat tambahan makanan yang berbahaya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP) Surabaya Irvan Widianto menegaskan pengawasan terhadap makanan dan minuman dilaksanakan secara masif dan serentak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 27. “Pengawasan ini dilakukan berdasarkan tiga hal, yakni karena adanya temuan di lapangan, laporan masyarakat, dan uji lab,” tuturnya.
Baca: Permen Dot Diduga Narkoba, Begini Hasil Uji Laboratorium BPOM
Untuk prosedur pengawasan, personel Satpol PP di kecamatan merazia makanan dan minuman yang dicurigai. Misalnya, dari warna, bau menyengat, dan durasi kadaluarsa. Produk tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk diteliti.
“Begitu hasil uji lab keluar dan ternyata negatif, kami melakukan pengembalian per kecamatan. Kecuali yang barangnya dari awal sudah dibeli,” tutur dia.
Kota Surabaya dan sejumlah kota lain sempat heboh lantaran razia permen, yang diduga mengandung zat adiktif. Permen tersebut diimpor dari Cina oleh PT Petrona Inti Chemindo.
Baca juga: Terumbu Karang Raja Ampat, Proses Evakuasi Kapal Diinvestigasi
Belakangan, Balai Besar POM Surabaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur merilis hasil bahwa permen itu tidak mengandung narkotik. Bahkan mengantongi izin resmi Badan POM. Perusahaan importir itu lantas menuntut Pemerintah Kota Surabaya memulihkan nama baik perusahaan.
ARTIKA RACHMI FARMITA