TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menolak memberikan pertanyaan kepada ahli hukum pidana UGM (Universitas Gadjah Mada) Edward Omar Sharif Hiariej yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasannya, Edward sebelumnya adalah saksi ahli yang diajukan tim jaksa di penyidikan tetapi tidak dihadirkan di persidangan.
Ali menilai kuasa hukum Ahok tidak etis karena mereka menghadirkan Edward sebagai saksi yang meringankan Ahok dalam kasus dugaan penodaan penistaan agama. "Itu bagian dari konsistensi kami," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok, Jaksa Persoalkan Saksi Ahli Pidana UGM
Menurut Ali, pihak jaksa sengaja tidak menghadirkan Edward sebagai saksi ahli karena ia merasa sudah cukup mendatangkan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, Ali mengaku telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk tidak akan menghadirkan saksi ahli lainnya.
"Itu ada ceritanya tersendri kenapa untuk Profesor Edi (sapaan Edward) ini kami tidak ajukan. Tadi saya mengatakan penolakan itu karena sesuatu yang tidak etis," ujar Ali.
Ali juga menilai Edward tak etis karena ia pernah menghubungi anggota tim jaksa penuntut umum. Saat itu, Edward melontarkan pernyataan apabila jaksa tidak mengajukan dirinya sebagai saksi ahli, maka ia akan bersedia diajukan oleh pihak penasihat hukum Ahok.
Baca: Saksi Ahli Hukum Pidana: Sulit Buktikan Penodaan Agama oleh Ahok
"Padahal kami waktu itu niatnya mau mengajukan. Karena seperti itu, maka berarti asumsi saya, terjadi hubungan penasihat hukum dan yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan tahu, yang mengajukan itu penyidik bukan penasihat hukum. Nah karena seperti itu makanya ya sudah, saya enggak suka," ujar Ali.
Sementara itu, Ali menuturkan tidak mempermasalahkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Edward saat diperiksa di pengadilan. Menurut Ali, seluruh keterangan Edward masih sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Masih sama, masih netral, masih oke, hanya ada sikap-sikap yang kurang dari penasihat hukum. Kenapa menghubungi ahli dari pihak penyidik," ujar Ali.
Hari ini, Ahok menjalani sidang ke-14 kasus penistaan agama. Agenda sidang kali ini, kubu Ahok mengajukan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli. Untuk saksi ahli tim kuasa hukum Ahok menghadirkan Edward.
LARISSA HUDA