TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Serahkan ke KPK saja. Sudah, titik, enggak pakai tambah," kata Zulkifli di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Maret 2017.
Zulkifli menganggap KPK sebagai pihak yang tepat menyelesaikan perkara korupsi e-KTP. Karena itu, ia memutuskan mempercayakan pengusutan perkara tersebut kepada KPK. "Enggak ada urusan sama yang lain."
Baca:
Fahri Hamzah: Jokowi Belum Banyak Tahu Kasus E-KTP
Diminta Mundur, Ketua KPK Agus Rahardjo: Gusti Allah Mboten Sare
Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengajukan hak angket atas pengusutan perkara e-KTP oleh KPK. Pertimbangannya adalah adanya potensi konflik kepentingan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Fahri berujar, saat masih menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus berkonflik dengan Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengadaan e-KTP. Sebab, Agus mendukung konsorsium lain yang kalah dalam tahap pengadaan e-KTP.
Baca juga:
Djan Faridz: Tadinya Kami Harapkan Lulung Pulang Kampung, Tapi...
Rezim Orde Baru Bangkit, Pengamat: Produk Reformasi Harus Waspada
Bagi Fahri, meledaknya perkara e-KTP beberapa pekan terakhir ini sudah diniatkan Agus. Ia merasa Agus memiliki rencana tertentu di balik pengusutan perkara e-KTP. Karena itu, Fahri mendukung penggunaan hak angket, bahkan pencopotan Agus sebagai Ketua KPK.
ISTMAN M.P.
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu