Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Klithih, Polisi Tangkap Tujuh Remaja  

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi menangkap tujuh remaja yang diduga melakukan aksi klithih yang mengakibatkan seorang pelajar tewas karena senjata tajam. Dua orang masih dikejar karena ikut aksi tindak kriminalitas di kalangan remaja dan pelajar Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Meskipun mereka di bawah umur, pasal yang dikenakan seperti orang dewasa karena penganiayaan mengakibatkan korban meninggal. Lagi pula, ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun.

"Kurang dari dua hari polisi bisa menangkap pelaku," kata Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca juga:
Aksi Klithih Coreng Yogya sebagai Kota Pelajar

Para remaja itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap siswa Sekolah Menengah Pertama Piri, Ilham Bayu Fajar. Aksi klithih itu terjadi Minggu dinihari, 12 Maret 2017.

Para pelaku masih remaja, yaitu siswa SMP dan satu orang pelajar sekolah menengah atas. Mereka dikenai pasal pidana seperti orang dewasa. "Kalau ancaman hukumannya itu lebih dari tujuh tahun, mereka tetap dikenakan ketentuan pasal pidana," kata dia.

Baca pula:
DI Yogyakarta Didesak Alokasikan Anggaran Tangani Aksi Klithih

Ketentuannya, kata dia, polisi boleh menangkap dan boleh menahan. Tidak ada kata damai jika korban sampai meninggal. Meskipun kasus sebelumnya seperti di Bantul, pelakunya sudah divonis, tidak membuat takut yang lainnya untuk melakukan aksi klithih, tindak kriminalitas yang dilakukan remaja. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 dan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Ia menjelaskan, para pelaku yang masih remaja itu rata-rata berlatar belakang keluarga kurang harmonis dan jauh dari pengawasan orang tua. Ada orang tua yang sudah bercerai dan atau tinggal di keluarga lain.

"Razia dari kepolisian setiap hari. Tetapi yang lebih penting adalah kerja sama dengan yang lain seperti sekolah, pemerintah daerah, dan lebih penting lagi kepada orang tua untuk memberikan pengawasan lebih kepada anak-anak. Mosok tengah malam pelajar keluyuran, ini tidak wajar bagi anak usia pelajar," kata Dofiri.

Sekolah, kata dia, juga harus bisa mengidentifikasi anak yang terindikasi, seperti malas-malasan dan bolos sekolah. Karena ada tindakan yang mengarah ke aksi klithih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ujar dia, sejak awal pergi dari rumah, para pelaku klithih sudah membawa senjata tajam berupa celurit dua buah dan parang dua buah serta dua sabuk gir. Mereka sudah menyiapkan sejak awal. Saat berpapasan dengan pelajar lain dan mengeluarkan kata-kata tidak sopan, saat itulah senjata itu digunakan.

Mereka tidak saling mengenal. Saat itu, korban mengatakan bajingan saat berpapasan dengan pelaku. Tidak terima, pelaku mengejar dan langsung menyabetkan senjata tajam itu ke arah dada. "Semua ditangkap di rumah masing-masing," kata dia.

Para pelaku bukan dari satu sekolah, ada yang SMP, SMA, dan ada yang home schooling. Mereka berkumpul karena kenalan, ada yang kakaknya adalah temannya dan lain-lain.

Aksi klithih dilakukan pelajar karena ada yang membuat geng, ada yang hanya teman kenalan. Dofiri menyatakan mereka berpikir jika usia mereka masih di bawah umur dan melakukan tindak pidana, akan dibebaskan polisi. "Ini keliru," kata dia.

Dari kasus-kasus yang terjadi, para senior pelajar klithih lah yang justru menyuruh untuk melakukan. Asumsinya, jika mereka di bawah 17 tahun tidak akan diproses hukum. "Indikasi keterlibatan dari para senior atau alumni sangat kental, memberikan doktrin kepada adik-adiknya," kata dia.

Para pelajar yang ditangkap itu adalah Faizal Fardan (FF), pelajar kelas X SMA Budiluhur, Yogyakarta. Ia diduga yang melakukan penusukan kepada korban. Lalu ada Aldi Azzaki, pelajar home schooling, yang membonceng pelaku. Kemudian Tegar Pratama, siswa kelas VIII SMP Muhammadiyah Banguntapan; dan Jalu Rizky, pelajar satu sekolah dengan Tegar, ia membawa celurit.

Pelajar yang ditangkap lainnya adalah Muhamad Kemal, pelajar home shcooling; Ridho Basuki Juniarto, dan Novian Surya Persada, 21 tahun, warga Mergangsan, Yogyakarta. 

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Tommy Wibisono, ancaman hukuman tersangka adalah 15 tahun penjara. Ia menegaskan tidak mau lagi ada aksi klithih di Yogyakarta. "Jika masih terjadi, kami tidak segan-segan menindak. Ini demi keamanan masyarakat," katanya.

MUH SYAIFULLAH  

Simak:
Kasus E-KTP, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi: Jika Benar, Sejarah Hitam Bangsa Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

14 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

20 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

22 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

27 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

30 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.


Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

35 hari lalu

Salah satu peserta saat mengikuti pembelajaran pawiyatan aksara Jawa di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

Pawiyatan aksara Jawa ini digelar serentak di 30 kampung mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2024 di Kota Yogyakarta.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

38 hari lalu

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.


Malioboro Lengang saat Pemilu, Sultan HB X Beri Pesan untuk Capres-Cawapres dan Pendukungnya

43 hari lalu

Kawasan Titik Nol Kilometer, ujung Jalan Malioboro Yogyakarta tampak lengang saat pelaksanaan Pemilu pada Rabu siang, 14 Februari 2024. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Malioboro Lengang saat Pemilu, Sultan HB X Beri Pesan untuk Capres-Cawapres dan Pendukungnya

Susana berbeda terlihat di kawasan wisata Kota Yogyakarta saat Pemilu. Kawasan yang biasanya ramai oleh wisatawan tampak lengang.


Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, hadir di lokasi acara Desak Anies di Rocket Convention Hall, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.


Wisatawan Perlu Tahu, Dua Kawasan di Kota Yogyakarta Ini Jadi Pusat Kampanye Terbuka

22 Januari 2024

Stadion Mandala Krida Yogyakarta (Dok. Pemda DIY)
Wisatawan Perlu Tahu, Dua Kawasan di Kota Yogyakarta Ini Jadi Pusat Kampanye Terbuka

Di Kota Yogyakarta, ada dua tempat yang disiapkan menjadi pusat kampanye terbuka, kemungkinan akan padat.